Selasa, 02 Oktober 2018

Duka untuk Palu dan Donggala (2)

Duka untuk Palu dan Donggala (2)
Oleh aminuddin




Enam Syarat Bantuan

Jakarta - Pemerintah Indonesia memang membuka masuknya bantuan asing untuk korban gempa Sulteng. Namun tak semua bantuan diterima.

Ada syarat dan kategori agar ban tuan itu bisa masuk ke Indonesia dan dibawa ke Sulteng.

Untuk syaratnya, setiap negara atau lembaga internasional yang mengi rimkan bantuan harus mengajukan daftar bantuan terlebih dahulu. Semuanya teradministrasi.

"Sudah ada 26 negara dan 2 organisasi internasional yang menawarkan bantuan. Dan setiap bantuan harus diajukan secara tertulis kepada pemerintah Indonesia," ujar Kepala Humas dan Informasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (2/10/2018).

Syarat kedua, bantuan-bantuan tersebut harus dikoordikasikan dengan lembaga terkait. Tak hanya itu, bantuan juga tidak boleh membebani tuan rumah.

"Semua bantuan harus self supporting dan tidak membebani tuan rumah Indonesia," tutur Sutopo.

Mengenai kategori bantuan, terbagi menjadi enam.

1. Alat Transportasi Udara

Sutopo mengatakan pesawat yang diperlukan adalah pesawat yang mampu landing di bandara sepanjang 2 ribu meter. Salah satu jenis pesawat yang memenuhi kategori ini adalah Hercules C 130.

2. Tenda

Tenda untuk keperluan pengungsi yang jumlah mencapai lebih dari 61 ribu.

3. Water Treatment

4. Genset

5. Rumah sakit dan Personelnya

6. Fogging

Khusus untuk fogging ini diperlukan karena banyak titik-titik di Palu dan Donggala yang merupakan lokasi korban, sudah mengeluarkan bau menyengat.

Sutopo mengatakan bau menyengat ini berpotensi mendatangkan penyakit sehingga diperlukan fogging.






____
Detik News

Tidak ada komentar:

Posting Komentar