Oleh aminuddin
2. Pemilikan Kendaraan iB
Peruntukan :
- Masyarakat berpenghasilan tetap (PNS dan Non PNS)
- Masyarakat berpenghasilan tidak tetap
Keunggulan Produk :
- Bebas dari transaksi ribawi.
- Proses relatif mudah dan cepat.
- Margin ringan dan bersaing.
- Jangka waktu fleksibel.
Akad yang digunakan adalah Akad Murabahah
Persyaratan Umum :
- Penduduk setempat
Melampirkan :
> Fotokopi identitas diri (suami/istri).
> Fotokopi Kartu Keluarga.
> Fotokopi Surat Nikah (bagi yang sudah menikah).
> Surat penawaran dari penjual.
> Rincian penghasilan
Fotokopi NPWP dan SPT Pajak (sesuai dengan ketentuan yang berlaku).
Persyaratan khusus :
> Masyarakat berpenghasilan tetap.
> PNS melampirkan : SK Capeg, SK PNS, SK Terakhir, Surat Berkala Terakhir, Kartu Pegawai dan Kartu Taspen.
> Pensiunan (batas usia masih dicover oleh Asuransi Jiwa, melampirkan SK Pensiun & Kartu Pensiun).
> Non PNS
> Melampirkan SK Pengangkatan Pertama dan SK Terakhir.
> Masyarakat berpenghasilan tidak tetap
> Usia antara 21 - 60 tahun.
> Usaha sudah berjalan 3 (tiga) tahun.
> Melampirkan fotokopi izin-izin usaha sesuai dengan bidang usaha.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar