Jumat, 23 November 2018

Melayani dan Mengayomi (11)

Melayani dan Mengayomi (11)
Oleh aminuddin

2. Pemilikan Kendaraan iB

Peruntukan :

- Masyarakat berpenghasilan tetap (PNS dan Non PNS)

- Masyarakat berpenghasilan tidak tetap

Keunggulan Produk :

- Bebas dari transaksi ribawi.

- Proses relatif mudah dan cepat.

- Margin ringan dan bersaing.

- Jangka waktu fleksibel.

Akad yang digunakan adalah Akad Murabahah

Persyaratan Umum :

- Penduduk setempat

  Melampirkan :

  > Fotokopi identitas diri (suami/istri).

> Fotokopi Kartu Keluarga.

> Fotokopi Surat Nikah (bagi yang sudah menikah).

> Surat penawaran dari penjual.

> Rincian penghasilan
Fotokopi NPWP dan SPT Pajak (sesuai dengan ketentuan yang berlaku).

Persyaratan khusus :

> Masyarakat berpenghasilan tetap.

> PNS melampirkan : SK Capeg, SK PNS, SK Terakhir, Surat Berkala Terakhir, Kartu Pegawai dan Kartu Taspen.

> Pensiunan (batas usia masih dicover oleh Asuransi Jiwa, melampirkan SK Pensiun & Kartu Pensiun).

> Non PNS

> Melampirkan SK Pengangkatan Pertama dan SK Terakhir.

> Masyarakat berpenghasilan tidak tetap

 > Usia antara 21 - 60 tahun.

 > Usaha sudah berjalan 3 (tiga) tahun.

 > Melampirkan fotokopi izin-izin usaha sesuai dengan bidang usaha.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar