Minggu, 25 November 2018

Melayani dan Mengayomi (12)

Melayani dan Mengayomi (12)
Oleh aminuddin



3.  Pembelian Barang iB


Peruntukan :

> Masyarakat berpenghasilan tetap (PNS non PNS).

> Masyarakat berpenghasilan tidak tetap.


Keunggulan Produk :

> Bebas dari transaksi ribawi.

> Proses relatif mudah dan cepat.

> Nargin ringan dan bersaing.

> Jangka waktufleksibel.


Akad yang digunakan yaitu akad Murabahah


Persyaratan umum :

1. Penduduk setempat

2. melampirkan :

> Fotokopi Identitas diri (Suami/istri)

> Fotokopi Kartu Keluarga.

*
> Fotokopi Surat Nikah (bagi yang sudah menikah).

> Surat penawaran dari penjual.

> Rincian penghasilan.

> Fotokopi NPWP dan SPT Pajak (sesuai dengan ketentuan yang berlaku).


Persyaratan Khusus :

- Masyarakat berpenghasilan tetap:

- PNS.

> melampirkan SK Capeg, SK PNS, SK Terakhir, Surat Berkala Terakhir, Kartu Pegawai dan Kartu Taspen.

- Pensiunan

 > Batas usia masih di cover oleh Asuransi Jiwa.

>  Melampirkan SK Pensiun dan Kartu Pensiun.

- Non PNS

> Melampirkan SK Pengangkatan Pertama dan SK Terakhir.

- Masyarakat berpenghasilan tidak tetap :

> Usia antara 21-60 tahun.

> Usaha sudah berjalan 3 (tiga) tahun.

> Melampirkan copy izin-izin usaha sesuai dengan bidang usaha.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar