Melayani dan Mengayomi (12)
Oleh aminuddin
3. Pembelian Barang iB
Peruntukan :
> Masyarakat berpenghasilan tetap (PNS non PNS).
> Masyarakat berpenghasilan tidak tetap.
Keunggulan Produk :
> Bebas dari transaksi ribawi.
> Proses relatif mudah dan cepat.
> Nargin ringan dan bersaing.
> Jangka waktufleksibel.
Akad yang digunakan yaitu akad Murabahah
Persyaratan umum :
1. Penduduk setempat
2. melampirkan :
> Fotokopi Identitas diri (Suami/istri)
> Fotokopi Kartu Keluarga.
*
> Fotokopi Surat Nikah (bagi yang sudah menikah).
> Surat penawaran dari penjual.
> Rincian penghasilan.
> Fotokopi NPWP dan SPT Pajak (sesuai dengan ketentuan yang berlaku).
Persyaratan Khusus :
- Masyarakat berpenghasilan tetap:
- PNS.
> melampirkan SK Capeg, SK PNS, SK Terakhir, Surat Berkala Terakhir, Kartu Pegawai dan Kartu Taspen.
- Pensiunan
> Batas usia masih di cover oleh Asuransi Jiwa.
> Melampirkan SK Pensiun dan Kartu Pensiun.
- Non PNS
> Melampirkan SK Pengangkatan Pertama dan SK Terakhir.
- Masyarakat berpenghasilan tidak tetap :
> Usia antara 21-60 tahun.
> Usaha sudah berjalan 3 (tiga) tahun.
> Melampirkan copy izin-izin usaha sesuai dengan bidang usaha.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar