Rabu, 09 Januari 2019

Peran dan Fungsi MKTI Sumsel (1)

Peran dan Fungsi MKTI Sumsel (1)
Oleh aminuddin



Rusaknya Sumberdaya Air
BANJIR di musim hujan dan keke ringan di musim kemarau adalah indikator utama kerusakan DAS yang sangat jelas. Pada dasarnya banjir terjadi karena sebagian besar dari hujan yang jatuh ke bumi tidak masuk ke dalam tanah mengisi aku ifer, tetapi mengalir di atas permu kaan yang pada gilirannya masuk ke sungai dan mengalir sebagai banjir ke bagian hilir.

Hal ini terjadi karena kapasitas infiltrasi tanah sudah menurun akibat rusaknya DAS. Faktor utama kerusakan DAS yang mengakibat kan menurunnya infiltrasi adalah (1) hilang/rusaknya penutupan vegetasi permanen/hutan di bagian hulu, (2) penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan kemampuannya, dan (3) penerapan teknologi pengelolaan lahan/pengelolaan DAS yang tidak memenuhi syarat yang diperlukan.

Penurunan infiltrasi akibat kerusa kan DAS mengakibatkan meningkat nya aliran permukaan (run off) dan menurunnya pengisian air bawah tanah yang mengakibatkan meningkatnya debit aliran sungai pada musim hujan secara drastis dan menurunnya debit aliran pada musim kemarau.

Pada keadaan kerusakan yang ekstrim akan terjadi banjir besar di musim hujan dan kekeringan pada musim kemarau. Hal ini mengindikasikan bahwa terjadi kehilangan air dalam jumlah besar di musim hujan yaitu mengalirnya air ke laut dan hilangnya mata air di kaki bukit akibat menurunnya permukaan air bawah tanah. Dengan kata lain, pengelolaan DAS yang tidak memadai akan mengakibatkan rusaknya sumberdaya air.


Peranan Pemerintah
Dalam pelestarian hutan pemerintah melalui kebijakan-kebijakannya harus proaktif dan berperan sebagai motor penggerak dan pelindung hutan yang utama.

Ada beberapa hal berikut yang ha rus dilakukan pemerintah dalam kaitannya dengan konservasi lahan dan menjaga kelestarian hutan :

1. Ketegasan Penegakan Hukum
Ketegasan pemerintah dalam kebijakan yang diambil haruslah memikirkan kelestarian hutan. Pemerintah dan para penegak hukum juga harus memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada pelaku pembalakan liar dan para cukongnya.

Pemerintah juga harus menindak tegas orang-orang yang telah melakukan pencurian sumberdaya hutan serta para pelaku perusak hutan. Hukum tak pandang bulu, walaupun seorang pejabat kepala daerah yang melakukan harus dihukum seberat-beratnya.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar