Minggu, 24 Februari 2019

Kompensasi Berbasis Syariah (6)

Kompensasi Berbasis Syariah (6)
Oleh aminuddin


ADA enam faktor yang mempenga ruhi sistem kompensasi:


1. Produktivitas.
Organisasi apa pun berkeinginan untuk memperoleh keuntungan. Ke untungan ini dapat berupa material maupun keuntungan non material.

Untuk itu, organisasi harus memper timbangkan produktivitas karyawan dalam kontribusinya terhadap keun tungan organisasi tersebut.

Dari itu organisasi tidak akan mem bayar atau memberikan kompensa si melebihi kontribusi karyawan ke pada organisasi melalui produkti vitas mereka.


2. Kemampuan untuk Membayar.
Pemberian kompensasi akan ter gantung kepada kemampuan or ganisasi untuk membayar (ability to paty). Organisasi apa pun tidak akan membayar karyawannya se bagai kompensasi melebihi kemam puannya. Sebab kalau tidak, orga nisasi tersebut akan gulung tikar.


3. Kesediaan untuk Membayar (willingness to pay).
Ketersediaan untuk membayar ak an berpengaruh terhadap kebijaksa naan pemberian kompensasi kepa da karyawannya. Banyak organisa si yang mampu memberikan kom pensasi yang tinggi, tetapi belum tentu mereka mau atau bersedia untuk memberikan kompensasi yang memadai.


4. Suplai dan Permintaan Tenaga Kerja.
Banyak sedikitnya tenaga kerja di pasaran akan mempengaruhi sis tem pemberian kompensasi. Bagi karyawan yang kemampuannya sa ngat banyak terdapat di pasaran kerja, mereka akan diberikan kom pensasi lebih rendah daripada kar yawan yang kemampuannya langka di pasaran kerja.


5. Organisasi Karyawan.
Dengan adanya organisasi-organi sasi karyawan akan mempengaruhi kebijakan pemberian kompensasi. Organisasi karyawan ini biasanya memperjuangkan para anggotanya untuk memperoleh kompensasi yang sepadan. Apabila ada organi sasi yang memberikan kompensasi yang tidak sepadan, maka organi sasi karyawan ini akan menuntut.

6. Berbagai Peraturan dan Perun dang-undangan.
Dengan semakin baik sistem pemerintahan, maka makin baik pula sistem perundang-undangan, termasuk di bidang perburuhan (karyawan) atau ketengakerjaan.

Berbagai peraturan dan undang-un dang ini jelas akan mempengaruhi sistem pemberian kompensasi kar yawan oleh setiap organisasi, baik pemerintah maupun swasta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar