Rabu, 27 Februari 2019

Kompensasi Berbasis Syariah (9)

Kompensasi Berbasis Syariah (9)
Oleh aminuddin

Pemberian Kompensasi Berbasis Syariah

ISLAM menekankan bahwa pekerja diberikan gaji yang cukup dan rasi onal untuk pekerjaan mereka, da lam sudut pandang kualitas dan kuantitas pekerjaan, berdasarkan kebutuhan dan permintaan, dan kondisi ekonomi di msyarakat, sebagaimana termaktub dalam Al-Quranulkarim surah Al-Ahaaf 19:

"Dan bagi masing-masing mereka derajat menurut apa yang telah me reka kerjakan dan agar Allah mencu kupkan bagi mereka (balasan) pe kerjaan-pekerjaan mereka sedang mereka tiada dirugikan."

Di sisi lain, Al-Quran tidak membe dakan perempuan dengan laki-laki dalam tataran posisi yang sama un tuk masalah kerja. Dan juga kom pensasi yang diterima, sebagaima na yang terungkap dalam surah Ali Imran 195:

"Maka Tuhan mereka memperke nankan permohonannya (dengan berfirman) : " Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu,  baik laki-laki atau perempuan, (kare na) sebagian kamu adalah turunan dari sebagian yang lain."

Islam juga menganjurkan kepada para pekerja untuk melakukan tu gas dan pekerjaan tanpa ada penye lewengan dan kelalaian, dan bekerja secara efisien. Ketekunan dan ketabahan dalam bekerja dianggap sebagai sesuatu yang terhormat.

Suatu pekerjaan  kecil yang dilaku kan secara konstan dan profesional lebih baik dari suatu pekerjaan be sar yang dilakukan dengsn cara tidak profesional.

Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW: "Sebaik-baiknya pekerjaan adalah yang dilakukan penuh ketekunan walaupun sedikit demi sedikit."  (HR Tirmidzi) (Fauzia dan Riyadi, 2014: 227-228).

Kompensasi merupakan hak dari pekerja untuk pekerjaan mereka tanpa pengurangan. Rasulullah SAW bersabda : "Allah berfirman bahwa Aku akan menjadi penuntut, pada Hari Pengadilan terjadi terha dap seseorang yang mengikat pekerja pada pekerjaan dan melakukan pekerjaan itu untuknya tetapi tidak diberikan upah itu kepadanya." (Shahih Bukhari).

Beberapa ayat dan hadis Nabi SAW menjelaskan bahwa dalam pembe rian upah kepada para pekerja meru pakan sesuatu yang diwajibkan ka rena telah menggunakan tenaga orang lain.

Upah atau gaji dapat dijadikan seba gai alat pendorong bagi seseorang untuk giat bekerja. Upah adalah im balan dari jerih payah seseorang atas pekerjaan yang telah dilaku kan yang harus diberikan secara adil.

Allah SWT berfirman:

"Sesungguhnya Allah telah menyu ruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran." (QS An-Nahl 90).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar