Oleh Wak Amin
QS An-Nisaa' 1-176
1. Ayat 3 :
"Wain khiftum allaa tuqsithuu fil yataamaa fankihuu maa thaaba lakum minan nisaa-i matsnaa wa tsulaatsa warubaa'. Fain khiftum allaa ta'diluu fawaahidatan au maa malakat aimaanukum. Zaalika adnaa allaa ta'uuluu."
(Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil (a1), maka (kawinilah) seorang saja (a2), atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya).
2. Ayat 4 :
"Wa aatun nisaa-a shaduqaati hinna nihlah. Fain thibna lakum 'an syai-im minhu nafsan fakuluuhu hanii-am marii-aa."
(Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita-wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan (a3). Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya).
3. Ayat 7 :
"Lirrijaalin nashiibum mimmaa tarakal waalidaani wal aqrabuun. Walinnisaa-i nashiibum mimmaa tarakal waalidaani wal aqrabuuna mimmaa qalla minhu aw katsura nashiibam mafruudhaa."
(Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan).
4. Ayat 15 :
"Wallatii ya-tiinal faahisyata min nisaa-ikum fastasyhiduu 'alaihinna arba'atam minkum. Fain syahiduu fa amsikuuhunna fil buyuuti hattaa yatawaffaahunnal mautu aw yaj'alallaahu lahunna sabiilaa."
(Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji (a4), hendaklah ada empat orang saksi di antara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan yang lain kepadanya (a5).
5. Ayat 19:
"Yaayyuhal laziina aamanuu laa yahillu lakum an taritsun nisaa-a karhaa. Walaa ta'dhuluuhunna litazhabuu biba'dhi maa aataitumuuhunna illaa ay ya'tiina bifaa hisyatim mubayyinah. Wa 'aasyiruuhunna bil ma'ruuf. Fain karihtumuuhunna fa'asaa an takrahuu syai-aw wayaj'alullahu fiihi khairan katsiiraa."
(Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa (a6) dan janganlah kamu menyusahkan me reka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata (a7). Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabar lah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak).
_______
(a1) Berlaku adil ialah perlakuan yang adil dalam meladeni isteri seperti pakaian, tempat, giliran dan lain-lain yang bersifat lahiriyah.
(a2) Islam memperbolehkan poligami dengan syarat-syarat tertentu. Sebelum turun ayat ini poligami sudah ada, dan pernah pula dijadikan oleh para Nabi sebelum Nabi Muhammad SAW. Ayat ini membatasi poligami sampai empat orang saja.
(a3) Pemberian itu adalah maskawin yang besar kecilnya ditetapkan atas persetujuan kedua pihak, karena pemberian itu harus dilakukan dengan ikhlas.
(a4) Perbuatan keji menurut jumhur mufassirin adalah perbuatan zina, sedangkan menurut pendapat yang lain ialah segala perbuatan mesum seperti zina, homoseksual dan yang sejenisnya. Menurut pendapat Muslim dan Mujahid, yang dimaksud dengan perbuatan keji ialah musahaqah (homoseksual antara wanita dengan wanita).
(a5) Menurut jumhur mufassirin jalan yang lain itu ialah dengan turunnya ayat 2 Surat An-Nuur yang artinya :
"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akherat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman."
(a6) Ayat ini tidak menunjukkan bahwa mewariskan wanita tidak dengan jalan paksa dibolehkan. Menurut adat sebagian Arab Jahiliyah apabila seorang meninggal dunia, maka anaknya yang tertua atau anggota keluarganya yang lain mewarisi janda itu. Janda tersebut boleh dikawini sendiri atau dikawinkan dengan orang lain yang maharnya diambil oleh pewaris atau tidak diperbolehkan kawin lagi.
(a7) Maksudnya membangkang perintah suami atau menyakitkan hatinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar