Minggu, 26 April 2020
Ekonomi (1)
Ekonomi (1)
Oleh : aminuddin
ID Pub : 8800179315466420
"0RANG-orang yang makan (mengambil) riba (a1) tidak dapat berdiri melainkan se perti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila (a2). Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata (ber pendapat) sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengha ramkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tu hannya, lalu terus berhenti (dari meng ambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (a3) (sebelum datang larangan) ; dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penguhuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya."
"Allah memusnahkan riba dan menyubur kan sedekah. (a4) Dan Allah tidak menyu kai setiap orang yang tetap dalam keka firan dan selalu berbuat dosa (a5)."
"Sesungguhnya orang-orang yang beri man, mengerjakan amal saleh, mendi rikan shalat dan menunaikan zakat, me reka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekuatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati."
"Hai orang-orang yang beriman, bertak walah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman."
"Maka jika kamu tidak mengerjakan (me ninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwasanya Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertobat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya."
"Dan jika (orang berhutang itu) dalam ke sukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (1)
- (a1). Riba itu ada dua macam: nasi-ah dan fadhl. Riba nasi-ah ialah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan.
Sedangkan riba fadhl fadhl ialah penukaran lebih dari satu barang sejenis yang disyaratkan oleh orang yang menukarkan seperti emas, perak, gandum, beras dan garam. Riba yang dimaksud dalam ayat ini adalah riba nasi-ah yang berlipat ganda yang umum terjadi di masyarakat Arab zaman jahiliah.
- (a2). Maksudnya orang yang mengam bil riba tidak tenteram jiwanya seperti orang kemasukan setan.
- (a3). Riba yang sudah diambil (dipungut) sebelum turun ayat ini boleh tidak dikembalikan.
- (a4). Yang dimaksud dengan memus nahkan riba ialah memusnahkan harta itu atau meniadakan berkahnya. Adapun menyuburkan sedekah ialah mrmperkem bang harta yang telah dikeluarkan sede kahnya atau melipat gandakan berkah nya.
- (a5). Yakni orang-orang yang mengha lalkan riba dan tetap melakukannya.
Tentang riba, Allah SWT berfirman di ayat lain:
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapat keberun tungan." QS 3 (130)
"Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyu' dalam shalatnya, dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna, dan orang-orang yang menu naikan zakat serta orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang me reka miliki ; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela."
"Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas."
"Dan orang-orang yang memelihara ama nat-amanat (yang dipikulnya) dan janjinya, dan orang-orang yang memelihara shalatnya."
"Mereka itulah orang-orang yang akan mewarisi, (yakni) yang akan mewarisi surga Furdaus. Mereka kekal di dalamnya." (QS 23 (1-11)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar