Minggu, 03 Mei 2020

Ekonomi (7)

Ekonomi (7) 4. SALAM "HAI orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya." (13) ________________ (13). QS 2 (282) (Salam atau disebut juga salaf adalah jual beli barang yang ditunda yang disifati dan masih dalam tanggungan dengan bayaran yang didahulukan. Para fuqaha’ menamainya dengan nama bai’ul mahaawij, karena hal tersebut merupakan jual beli barang yang gha’ib (belum ada) yang perlu dilakukan oleh penjual dan pembeli, di mana pemilik uang butuh membeli barang, sedangkan pemilik barang butuh memiliki uang sebelum barang itu ada padanya untuk dipakai buat dirinya dan untuk dibelanjakan buat tanamannya misalnya agar buahnya dapat matang dengan baik, hal ini termasuk maslahat haajiyah (kebutuhan). Untuk selanjutnya pembeli disebut musallim atau rabbus salam, penjual disebut musallam ilaih, barang yang dijual disebut musallam fiih, sedangkan bayaran atau uangnya disebut ra’su maalis salam. Tentang dalil disyariatkannya salam ada dalam Al-Quran, sunah, dan ijma’. Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Saya bersaksi bahwa salaf yang ditanggung hingga waktu tertentu, telah dihalalkan Allah dalam kitab-Nya dan diizinkan-Nya,” kemudian ia membaca firman Allah Ta’ala: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. ” (QS. Al Baqarah: 282) Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma ia berkata: قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ وَهُمْ يُسْلِفُونَ فِي الثِّمَارِ السَّنَةَ وَالسَّنَتَيْنِ فَقَالَ مَنْ أَسْلَفَ فِي تَمْرٍ فَلْيُسْلِفْ فِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ “Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah, penduduk Madinah menjual buah-buahan dengan pembayaran di muka, sedangkan buah-buahan yang dijualnya dijanjikan mereka dalam tempo setahun atau dua tahun kemudian. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang menjual kurma dengan pembayaran di muka, hendaklah dengan takaran tertentu, timbangan tertentu dan jangka waktu tertentu.” (HR. Bukhari dan Muslim) Ibnul Mundzir berkata, “Telah ijma’ orang yang kami hapal dari kalangan ahli ilmu bahwa salam itu boleh.” Salam sejalan dengan syariat, tidak ada yang menyalahi qiyas. Hal itu, karena sebagaimana boleh ditunda pembayaran dalam jual beli, maka boleh juga ditunda barangnya dalam salam tanpa ada perbedaan di antara keduanya. Perlu diketahui, syariat salam ini tidaklah masuk ke dalam larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu larangan seseorang menjual barang yang tidak ada padanya sebagaimana dalam hadis Hakim bin Hizaam, “Janganlah kamu menjual barang yang tidak ada padamu.” (HR. Ahmad, para pemilik kitab Sunan, dishahihkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Hibban). Maksud larangan tersebut adalah seseorang dilarang menjual barang yang tidak sanggup diserahkan kepada pembeli, karena barang yang tidak dapat diserahkan sama saja tidak ada padanya, sehingga tergolong sebagai jual beli gharar dan taruhan. Adapun menjual barang yang disifati dan ditanggung dengan adanya kemungkinan kuat dapat dipenuhi pada waktu yang ditentukan, maka hal ini tidak termasuk gharar atau taruhan. Hikmah disyariatkan jual beli salam adalah untuk melapangkan dan memberi kemudahan kepada manusia. Contohnya penanam pohon, ia tidak memiliki uang untuk biaya menggarap tanah dan menanam pohon serta tidak ada orang yang mau meminjamkan, maka dibolehkan baginya melakukan salam agar tidak hilang usaha mengolah tanahnya). (yufidia.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar