Rabu, 26 Agustus 2020
Al-'Alim (10)
Al-'Alim (10)
By Aminuddin
27. QS 10 (65)
"JANGANLAH kamu sedih oleh perkataan mereka. Sesungguhnya kekuasaan itu seluruhnya adalah kepunyaan Allah. Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."
28. QS 9 (15, 28, 47, 60)
"Dan menghilangkan panas hati orang mukmin. Dan Allah menerima taubat orang yang dikehendaki-Nya. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis (a12), maka janganlah mereka mendekati Masjidilharam (a13) sesudah tahun ini (a14). Dan jika kamu khawatir menjadi miskin (a15), maka Allah nanti akan memberikan kekayaan kepadamu dari karunia-Nya, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
"Jika mereka berangkat bersama-sama kamu, niscaya mereka tidak menambah kamu selain dari kerusakan belaka, tentu mereka akan bergegas-gegas maju ke muka di celah-celah barisanmu, untuk mengadakan kekacauan di antaramu, sedang di antara kamu ada oranh-orang yang amat suka mendengarkan perka taan-perkataan mereka. Dan Allah mengetahui orang-orang yang zhalim."
"Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orahmng-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha bijaksana." (a16).
_______________
(a12). Maksudnya jiwa orang musyrikin itu dianggap kotor karena menyekutukan Allah).
(a13). Maksudnya tidak dibenarkan mengerjakan haji dan umrah. Menurut pendapat sebagian mufassirin yang lain ialah kaum musyrikin itu tidak boleh ma suk daerah haram baik untuk keperluan haji dan umrah atau untuk keperluan yang lain.
(a14). Sesudah tahun 9 hijrah.
(a15). Karena tidak membenarkan orang mengerjakan haji dan umrah, karena pencaharian orang-orang muslim boleh jadi berkurang.
(a16). Yang berhak menerima zakat adalah :
1. Orang fakir. Orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
2. Orang miskin. Mereka yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
3. Pengurus zakat. Orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan harta zakat.
4. Mu'allaf. Orang kafir yang ada harapsn masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
5. Memerdekakan budak. Mencakup juga untuk melepaskan orang muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
6. Orang-orang yang berhutang. Orang-orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Sedangkan orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
7. Pada jalan Allah (fisabilillah). Yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Di antara ahli tafsir ada yang berpendapat bahwa fi sabilillah itu juga mencakup kepentingan- kepenti ngan umum seperti mendirikan sekolah, rumah-rumah sakit dan lain-lain.
8. Orang-orang yang sedang dalam perjalanan bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar