Isteri yang Salehah (10)
Oleh aminuddin
KETIKA datang berita turunnya Alquran yang membebaskan tuduhan terhadap Aisyah ra, Abu Bakar yang biasa memberikan nafkah kepada Misthah berkata, " Demi Allah, aku tidak akan membe rikan nafkah kepadanya lagi selamanya."
Kenapa Abu Bakar memutuskan sedekahnya kepada Misthah? Kare na ia turut serta berperan dalam me nyebarkan isu dan berita bohong tersebut.
Secara lahir, tindakan Abu Bakar adalah tindakan yang baik. Akan tetapi, perhatikanlah standar kebai kan dan kesempurnaan serta keutamaan bagi Allah SWT yang menjelaskan permasalahan ini, dalam firman-Nya :
"Janganlah orang-orang yang mempunyai kelebihan dan kelapangan di antara kamu bersumpah bahwa mereka (tidak) akan memberi (bantuan) kepada kaum kerabat (nya), orang-orang yang miskin, dan orang-orang yang berhijrah pada jalan Allah. Hendak lah mereka memaafkan dan berla pang dada. Apakah kamu tidak ingin bahwa Allah mengampuni mu? Allah adalah Maha Pengam pun lagi Maha Penyayang." (QS an-Nuur 22).
Jika Allah SWT saja mau mengam puni kamu, kenapa kamu tidak mau memaafkan kesalahan orang yang berbuat tidak baik kepadamu? Sela ma anda ingin Allah SWT mengam puni dosa anda, maka maafkanlah orang lain yang bersalah kepada anda.
Allah SWT menurunkan ayat ini de ngan sebab langsungnya tindakan Abu Bakar terhadap orang yang ber peran menyebarkan berita bohong. Kemarahan Abu Bakar benar, na mun sumpah yang dilakukan oleh nya tidak sesuai dengan tuntutan Islam. (3
Maka, maksud dari firman Allah SWT adalah, "Janganlah engkau mengatakan, 'Aku bersumpah kepada Allah' untuk tidak melaku kan perbuatan yang baik.' Jangan lah kamu laksanakan sumpahmu itu karena tidak memenuhi sumpah mu itu dan akan menebus sumpah mu tersebut."
_____
(3
Pernahkah mendengar orang lain secara tidak sengaja bersumpah hanya untuk memastikan apa yang dilakukan benar dan bisa dipercaya?
Bahkan biasanya agar lebih meyakinkan, sumpah itu juga membawa nama Tuhan. Jika hal itu dilakukan, bolehkah menurut Islam?
Sementara itu, secara etimologis arti sumpah yaitu pernyataan yang diucapkan secara resmi dengan bersaksi kepada Allah SWT untuk menguatkan kebenaran dan kesungguhan.
Menurut Islam, yang perlu diketahui ialah sumpah tidak selalu dilarang. Ada beberapa sumpah yang diperbolehkan bahkan wajib dilakukan.
Untuk lebih jelasnya, berikut hukum bersumpah:
- Wajib
Anda boleh bersumpah bahkan dinyatakan wajib jika sumpahnya bertujuan untuk menyelamatkan atau menghindarkan diri atau mus lim lainnya dari kebinasaan.
- Sunah
Ini terjadi ketika Anda bersumpah dengan tujuan untuk mendamaikan dua pihak yang bertikai atau untuk menghilangkan kedengkian dari seseorang atau untuk menghindarkan kaum muslimin dari kejelekan.
- Mubah
Bersumpah juga bisa memiliki hukum mubah. Salah satu kasusnya misalnya Anda bersumpah untuk melakukan atau meninggalkan suatu amalan yang hukumnya mubah.
- Makruh
Bersumpah juga ternyata bisa bernilai makruh. Ini terjadi ketika Anda melakukan hal yang makruh atau meninggalkan amalan yang sunnah. Misalnya sumpah dalam jual beli. Dijelaskan dalam Hadis Abu Hurairah:
“Sumpah itu memang bisa melariskan dagangan akan tetapi menghapuskan berkahnya.” (HR Al- Bukhari no. 1945).
- Haram
Ini yang harusnya dihindari! Kondisi ini terjadi ketika Anda bersumpah untuk suatu kedustaan atau Anda berdusta dalam sumpahnya. Termasuk juga di dalamnya bersumpah dengan selain nama dan sifat Allah, karena itu adalah kesyirikan.
Diriwayatkan dari Rasulullah bahwa beliau bersabda dalam hadits Ibnu Umar:
“Barangsiapa yang bersumpah dengan menggunakan selain nama Allah maka sungguh dia telah berbuat kesyirikan.” (HR Abu Daud no. 2829 dan At-Tirmizi no. 1455).
Termasuk di dalam kesyirikan ini adalah bersumpah dengan menggunakan nama Rasulullah. (PortalMadura.com).
Imam Bukhari dan Muslim me riwayatkan dari Abu Hurairah RA menyebutkan, Nabi Isa bin Maryam pernah melihat seorang lakilaki yang mencuri maka ia berkata kepada orang yang diduga pelaku tersebut, “Apakah engkau mencuri?”
Laki-laki itu berkata, “Sekali-kali tidak! Demi Allah, yang tiada Tuhan selain Dia.”
Maka Nabi Isa berkata, “Aku beriman kepada Allah SWT dan aku dustakan kedua mataku.”
Dalam kehidupan sehari-sehari, ada kalanya seseorang mengucapkan sumpah. Baik dalam kondisi penuh kesadaran maupun tatkala ia tersu dutkan karena suatu hal, pengakuan atas suatu perbuatan misalnya.
Apa pun motif dan latar belakang pengucapan sumpah (alhalf atau qasam) itu, sumpah yang telah diucapkan memiliki konsekuensi hukum.
Karena itu, Islam memberikan rambu-rambu penting agar tidak sembarangan mengucap sumpah.
Apa sajakah hal-hal yang perlu diperhatikan saat hendak bersumpah?
Mengutip “Ensiklopedi Adab Islam Menurut Alquran dan Sunnah” karangan Syekh Abd Al Aziz bin Fathi As Sayyid Nada, tuntunan pen ting dalam bersumpah ialah:
- Pertama, tidak bersumpah untuk zat atau eksistensi apa pun selain Allah. Misalnya, agar ia tidak bersumpah dengan menyebut nama bapak, pohon, binatang, langit, dan bumi atau makhluk ciptaan Allah yang lainnya.
Pelarangan ini sangat masuk akal, mengingat sumpah merupakan bentuk pengagungan kepada sesuatu yang disebutkan dalam sumpah. Dan, penghormatan tersebut hanya pantas ditujukan kepada Allah.
Karena alasan ini pula, para ulama sepakat hukum bersumpah dengan menyebutkan nama selain-Nya ialah haram.
Bahkan, sebuah riwayat Abdullah bin Umar RA menyebutkan yang ber sangkutan bisa dikategorikan telah berbuat syirik.
Lantas bagaimana bila telanjur telah telontar ucapan yang berbau syirik tersebut?
Jika demikian, Rasulullah menganjurkan agar meng ucapkan kalimat tauhid dan syahadat. Langkah itu merupakan bentuk kafarat dari sumpah dengan menyebut nama selain Allah.
- Kedua, hendaknya sumpah cukup diucapkan sekali saja. Tak perlu diulang hingga berkali-kali.
Ibnu Hajar pernah mengatakan termasuk kategori pengulangan ialah yang bersangkutan tetap bersikukuh berbuat tindakan yang kesalahannya telah jelas.
Karena itu, sebuah riwayat mengi ngatkan agar sumpah itu tak diu lang. “Apabila salah seorang dari kamu mengulang-ulang sumpahnya, dia berdosa di sisi Allah lebih daripada kafarat yang telah Allah perintahkan,” demikian titah Rasulullah.
- Ketiga, tidak berdusta kala ber sumpah. Termasuk, berkomitmen melaksanakan sumpah yang telah ia ucapkan.
Mudah obral sumpah dan tidak konsisten terhadap sumpahnya, termasuk perbuatan yang dibenci Allah. Sebagai imbalan, bila ia ber dusta dengan sumpah palsunya, ia telah menyiapkan tempat bagi wajahnya di dalam neraka.
Hal ini sebagaimana ditegaskan da lam hadis riwayat Abu Daud dari Imran bin Hushin.
- Keempat, sumpah hanya berlaku untuk perkara halal dan amal kebaikan.
Bersumpah untuk keburukan? Jelas, tindakan tersebut tidak diperbolehkan. Bila telah bersumpah, hendaknya ia tidak melakukan perbuatan yang telah ia sumpahkan.
“Barang siapa bersumpah untuk memutuskan tali silaturahim atau tentang masalah yang tidak baik, cara menunaikan sumpahnya ialah dengan tidak melakukannya.” (HR Ibnu Majah dari Aisyah RA).
- Kelima, hendaknya ia menyertakan ucapan ‘insya Allah’ (istitsna) saat bersumpah. Hal ini akan mendatangkan manfaat baginya.
Terutama bila ia tidak mampu melaksanakan, atau fakta pascaikrar sumpah tersebut berbeda dengan kenyataan yang ia hadapi.
Dalam kondisi seperti itu, ucapan istitsna dapat menyelamatkannya masuk ketegori orang yang melang gar sumpah. Anjuran ini merujuk pada hadis riwayat Nasai dan Ibn Majah dari Abdullah bin Umar.
- Keenam, setop obral sumpah. Tak sepatutnya mengobral sumpah. Baik menyangkut persoalan sepele maupun serius sekalipun. Allah memerintahkan agar menjaga sumpah (QS al-Maidah [5]: 89).
Seorang pedagang hendaknya tak mengobral sumpah agar dagangannya laris. Pejabat pemerintahan berhati-hati bersumpah saat pengambilan sumpah. Mengumbar sumpah bisa merugikan diri sendiri.
Kafarat sumpah
Kafarat atau penutup sumpah ter sebut dilakukan apabila yang ber sangkutan telah merujuk dari sum pah. Bentuk kafarat sumpah ialah memberi makan 10 fakir miskin.
Standar dan takarannya disesuaikan dengan menu dan ukuran yang dimakan oleh segenap keluarga. Opsi kafarat lainnya ialah memberi pakaian, puasa tiga hari bagi yang tidak mampu.
“Maka kafarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan 10 orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada ke luargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, kafaratnya puasa selama tiga hari.” (QS al-Maidah [5] : 89). (Republika.co.id)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar