Selasa, 19 Februari 2019

Kompensasi Berbasis Syariah (1)

Kompensasi Berbasis Syariah (1)
Oleh aminuddin

KOMPENSASI merupakan elemen hubungan kerja yang seringkali menimbulkan masalah dalam hu bungan industri. Masalah kom pensasi, khususnya upah, selalu menjadi perhatian manajemen organisasi, karyawan dan pemerintah.

Manajemen memperhitungkan upah karena merupakan bagian utama dari biaya produksi dan operasi; melukiskan kinerja yang harus dibayar, dan memengaruhi kemampuan perusahaan untuk mendapatkan keuntungan terutama di perusahaan yang padat karya (Wirawan, 2012:26).

Kompensasi merupakan total dari seluruh imbalan yang diterima para karyawan sebagai pengganti atas layanan mereka. Kompensasi se ringkali disebut sebagai peng
hargaan dan dapat didefinisikan sebagai setiap bentuk penghargaan yang diberikan kepada karyawan sebagai balas jasa atau kontribusi yang mereka berikan kepada organisi (Pangabean, 2002:75).

Menurut Hasibuan (2001:133), kompensasi adalah semua pendapatan yang berbentuk uang atau barang langung maupun tidak langsung yang diterima karyawan sebagai imbalan atas jasa yang diberikan perusahaan atau organisasi.

Sastro Hadiwiryo (2002:181) mende finisikan bahwa kompensasi adalah imbalan jasa atau balas jasa yang diberikan oleh perusahaan kepada para tenaga kerja, karena tenaga kerja tersebut telah memberikan sumbangan tenaga dan pikiran dengan kemajuan organisasi atau perusahaan guna mencapai tujuan yang ditetapkan.

Sedangkan Cascio (1995:525) me nyatakan bahwa kompensasi itu dibagi menjadi dua, terdapat kom pensasi langsung maupun tidak langsung.

Kompensasi langsung terdiri dari gaji, uang transport, tunjangan hari raya, uang lembur dan tunjangan lainnya. Sedangkan kompensasi tidak langsung terdiri dari promosi jabatan, asuransi, tunjangan jabatan dan mutasi. (1)
























______

(1)
Jenis kompensasi dibagi dalam dua kelompok yaitu kompensasi langsung dan tidak langsung, menurut Slamet (2007:265-268) :
1.    Kompensasi langsung diantaranya :
a.    Gaji pokok yang merupakan kompensasi dasar yang diterima seorang karyawan biasanya berupa upah atau gaji. Sedangkan gaji merupakan imbalan finansial langsung yang dibayarkan kepada pegawai secara teratur.
b.    Penghasilan tidak tetap merupakan jenis kompensasi yang dihubungkan dengan kinerja individual, tim, atau dengan suatu  organisasional.

Contoh dari penghasilan tidak tetap :
1)    Bonus, merupakan pembayaran ekstra tepat waktu di akhir sebuah periode, dimana akan dilakukan penilaian kinerja pekerjaan.
2)    Komisi, merupakan sebuah kompensasi untuk mencapai target penjualan tertentu.
3)    Opsi saham, merupakan suatu bentuk kompensasi yang memungkinkan karyawan untuk membeli sebagian saham instansi milik karyawan dengan harga khusus.
4)    Insentif. Imbalan langsung yang dibayarkan kepada pegawai karena kinerjanya melebihi standar yang telah ditentukan.
5)    Pembagian keuntungan, merupakan bagian keuntungan instansi untuk dibayarkan kepada karyawan.
2.    Kompensasi tidak langsung, diantaranya :
a.    Tunjangan karyawan.
Tambahan hak istimewa selain pembayaran kompensai seperti pembayaran tidak masuk kantor ( pelatihan, cuti kerja, sakit, liburan hari merah, acara pribadi, masa istirahat, asuransi kesehatan, dan program pensiun).
b.    Tunjangan jabatan.
Tambahan hak istimewa selain pembayaran kompensasi dan tunjangan karyawan.
Menurut Handoko (2005:183), kompensasi dibedakan menjadi beberapa macam, antara lain :
1.    Kompensasi Langsung (direct compensation) terdiri dari:
Kompensasi dasar yang diterima oleh karyawan, biasanya sebagai gaji atau upah, disebut gaji pokok
a)    Gaji merupakan bayaran yang konsisten dari satu periode ke periode lain dengan tidak memandang jam kerja.
b)    Upah merupakan bayaran yang secara langsung dihitung berdasarkan jumlah waktu jam kerja.
2.    Kompensasi Tidak Langsung (Kompensasi Pelengkap)
Kompensasi pelengkap (Fringe Benefits) merupakan bentuk penyediaan paket benefits dan penyelenggaraan program-program pelayanan karyawan.
Adapun indikator-indikator kompensasi yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah kompensasi tidak langsung (kompensasi pelengkap) yang diambil dari Handoko (2005:185) sebagai berikut:
1)    Pembayaran upah untuk waktu tidak bekerja (time off benefits). Yakni periode-periode waktu bilama na karyawan tidak bekerja tetap dibayar. (Misalnya: istirahat on-the-job, sakit, liburan, cuti dan lain-lain).
2)    Perlindungan ekonomis terhadap bahaya.
Bentuk perlindungan/jaminan keamanan terhadap bahaya pertama yang secara umum sering diperhatikan dalam suatu instansi pemerintah. (Misalnya: asuransi jiwa, asuransi kesehatan dan lain-lain).
3)    Program-program pelayanan karyawan (fasilitatif).
Pelayanan-pelayanan fasilitatif adalah kegiatan-kegiatan yang secara normal harus dilakukan karyawan sendiri dalam kehidupan sehari-harinya dan menyediakan berbagai bentuk pelayanan untuk memenuhi berbagai kebutuhan yang terus menerus.
(Misalnya: Program-program rekreasi, tersedianya kafetaria, disediakan perumahan dan lain-lain).
4)    Pembayaran kompensasi yang ditetapkan secara legal.
Masyarakat melalui pemerintah mempunyai kepentingan atas tingkat minimum kondisi dan situasi tempat kerja dalam arti perlindungan akan bahaya-bahaya kerja yang mengancam bagi kehidupannya.
(Misalnya: pemberian pesangon bagi karyawan yang diputus hubungan kerjanya, pembayaran asuransi tenaga kerja dan perawatan kesehatan secara periodik dan lain-lain)
Menurut Simamora (2004:461), kompensasi  langsung adalah penghargaan yang diterima karyawan dalam bentuk uang. Kompensasi langsung dapat berupa upah, gaji, insentif, dan tunjangan-tunjangan lain.
Dessler (2007:85) menjelaskan bahwa: “Kompensasi langsung adalah pembayaran keuangan langsung dalam bentuk upah, gaji, insentif, komisi dan bonus”.
Sedangkan menurut Umar (2003:16), “Kompensasi langsung adalah segala sesuatu yang diterima oleh karyawan dalam bentuk gaji/upah, insentif, bonus, premi, pengobatan, asuransi dan lain-lain yang sejenis yang dibayar oleh organisasi”.
Menurut Nawawi (2005:316), “Kompensasi langsung adalah penghargaan atau ganjaran yang disebut gaji atau upah, yang dibayar secara tetap berdasarkan tenggang waktu yang tetap. Kompensasi langsung disebut juga upah dasar yakni upah atau gaji tetap yang diterima seorang pekerja dalam bentuk upah bulanan (salary) atau upah mingguan atau upah tiap jam dalam bekerja (hourly wage)”.

Kompensasi langsung terdiri dari:
a)    Gaji
Definisi Gaji menurut Simamora (2004:445) adalah “Upah (wages) biasanya berhubungan dengan tarif gaji per-jam (semakin lama jam kerjanya, semakin besar bayarannya). Upah merupakan basis bayaran yang kerap digunakan bagi pekerja-pekerja produksi dan pemeliharaan (pekerja kerah biru). Sedangkan gaji (salary) umumnya berlaku untuk tarif bayaran mingguan, bulanan, dan tahunan (terlepas dari lamanya jam kerja).”
Pendapat serupa juga diungkapkan oleh Gitosudarmo (1995:299) yang menyatakan pengertian gaji adalah: “Imbalan yang diberikan oleh pemberi kerja kepada karyawan, yang penerimaannya bersifat rutin dan tetap setiap bulan walaupun tidak masuk kerja maka gaji akan tetap diterima secara penuh”.
Pembayaran gaji dilakukan setiap satu bulan sekali dimana karyawan menerima gaji berdasarkan tingkat jabatan, golongan, dan kontribusinya bagi perusahaan. Pembayaran gaji yang merupakan wujud kompensasi langsung diharapkan mampu mewujudkan usaha dalam mempertahankan dan memotivasi karyawan agar bersemangat dalam bekerja sehingga tujuan perusahaan tercapai.

b)    Insentif
Jenis kompensasi lain yang diberikan kepada karyawan sebagai imbalan atas kerjanya adalah upah insentif. Perusahaan menetapkan adanya upah insentif untuk menghubungkan keinginan karyawan akan pendapatan finansial tambahan dengan kebutuhan organisasi akan peningkatan kualitas dan kuantitas kerjanya.
Menurut Nawawi (2005:317) definisi upah insentif adalah: “Penghargaan atau ganjaran yang diberikan untuk memotivasi para pekerja agar produktivitas kerjanya tinggi, sifatnya tidak tetap atau sewaku-waktu”.
Sedangkan Manulang (1998:147), “Insentif merupakan alat motivasi, sarana motivasi, sarana yang memberikan motif atau sarana menimbulkan dorongan”.

c)    Bonus
Jenis kompensasi lain yang ditetapkan perusahaan adalah berupa pemberian bonus. Pemberian bonus kepada karyawan ini dimaksudkan untuk meningkatkan produktifitas kerja dan semangat kerja karyawan. Pengertian bonus menurut Simamora (2004:522) adalah “Pembayaran sekaligus yang diberikan karena memenuhi sasaran kinerja”. Sedangkan menurut Sarwoto (1991:156), pengertian bonus adalah :
1)    Uang dibayar sebagai balas atas hasil pekerjaan yang telah dilaksanakan apabila melebihi target.
2)    Diberikan secara sekali terima tanpa sesuatu ikatan di masa yang akan datang.
3)    Beberapa persen dari laba yang kemudian dibagikan kepada yang berhak menerima bonus.
Bonus diberikan apabila karyawan mempunyai profitabilitas atau keuntungan dari seluruh penjualan tahun lalu. Penentuan besarnya pemberian bonus adalah berdasarkan kebijakan perusahan, tidak ada ketetapan yang pasti mengenai bonus yang diberikan.
Menurut Dessler (2007:417), “Tidak ada aturan yang pasti mengenai sistem perhitungan bonus dan beberapa perusahaan tidak memiliki formula untuk mengembangkan dana bonus”. Perusahaan memberikan bonus setiap tahun dengan waktu yang tidak ditentukan, bisa di awal tahun, pertengahan, atau akhir tahun. Besarnya bonus yang ditetapkan adalah 1 sampai 2 kali gaji pokok karyawan.
2)    Kompensasi Tidak Langsung.
Kompensasi tidak langsung meliputi semua imbalan finansial yang tidak tercakup dalam kompensasi langsung.
Kompensasi tidak langsung menurut Nawawi (2005:316) adalah “Program pemberian penghargaan atau ganjaran dengan variasi yang luas, sebagai bagian keuntungan organisasi atau perusahaan”.
Sedangkan menurut Handoko (2005:183), “Kompensasi tidak langsung adalah balas jasa pelengkap atau tunjangan yang diberikan pada karyawan berdasarkan kemampuan perusahaan”.
Jadi kompensasi tidak langsung merupakan balas jasa yang diberikan dalam bentuk pelayanan karyawan, karena diperlakukan sebagai upaya penciptaan kondisi dan lingkungan kerja yang menyenangkan.
Selanjutnya, Nawawi (2005:316) menggolongkan kompensasi tidak langsung menjadi beberapa bagian yaitu:
1.    Pembayaran upah untuk waktu tidak bekerja (time-off benefit), meliputi:
1)    Istirahat on the job, terdiri dari:
a)    Periode Istirahat
b)    Periode makan
c)    Periode waktu cuti
2)    Hari-hari sakit
3)    Liburan dan cuti
4)    Alasan lain, misal kehamilan, kecelakaan, upacara pemakaman.
2.    Perlindungan ekonomis terhadap bahaya, meliputi:
1)    Jaminan pembayaran upah dalam jumlah tertentu selama suatu periode
2)    Rencana-rencana pension
3)    Tunjangan hari tua
4)    Tunjangan pengobatan
5)    Pembentukan koperasi atau yayasan yang mengelola kredit karyawan
3.    Program pelayanan karyawan, meliputi:
1)    Rekreasi
2)    Kafetaria
3)    Perumahan
4)    Beasiswa pendidikan
5)    Fasilitas pembelian
6)    Konseling finansial dan legal
7)    Aneka ragam pelayanan lain.
4.    Pembayaran kompensasi yang ditetapkan secara legal.
Kompensasi tidak langsung yang digunakan adalah perlindungan ekonomis terhadap bahaya berupa tunjangan kesehatan, bayaran di luar jam kerja (sakit, hari besar, cuti), dan program pelayanan karyawan berupa penyediaan fasilitas-fasilitas (kendaraan, sarana olahraga, sarana peribadatan) dengan alasan ketiga item tersebut sesuai dengan kondisi yang ada dalam perusahaan.
Kompensasi tidak langsung diberi kan pada karyawan dalam rangka menciptakan kondisi kerja yang menyenangkan, dan memberikan kepuasan pada karyawan sehingga diharapkan karyawan merasa nya man bekerja dalam perusahaan. (risnasinaba.blogspot.com > kompensasi_16)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar