Senin, 15 Juni 2020

Rezeki (3)

Rezeki (3) "DAN tidak ada suatu binatang melata (a6) pun di bumi melainkan Allah-ah yang memberi rezekinya, dan Dia menge tahui tempat berdiam binatang itu dan tempat penyimpanannya (a7). Semuanya tertulis dalam kitab yang nyata (Lauh mahfuzh)." (6) ________________ (6). QS 11 (6) - (a6). Yang dimaksud 'binatang melata' disini adalah segenap makhluk Allah SWT yang bernyawa. - (a7). Menurut sebagian ahli tafsir, yang dimaksud dengan 'tempat berdiam" disi ni adalah dunia sedangkan 'tempat pe nyimpanan' ialah akherat. Sementara menurut ahli tafsir yang lain, maksud da ri 'tempat berdiam' adalah tulang sulbi dan 'tempat penyimpanan' adalah rahim. - Tulang sulbi adalah salah satu bagian da ri tubuh manusia yang jarang diketahui. Tu lang sulbi merupakan bagian paling ujung dari tulang belakang manusia, yang biasa disebut dengan tulang ekor. Secara sains, dalam buku 'Alquran vs Sains Modern menurut Dr. Zakir Naik' karya Ra madhani dkk, dijelaskan bahwa tulang sulbi merupakan tempat keluarnya pembuluh darah yang memberikan darah kepada testis dan ovarium. Disebutkan pula bahwa pembuluh darah vesticular artery dan ovary artery bermula dari satu tempat antara tulang sulbi dan tulang dada. Terkait temuan ini, Al-Quran yang diturunkan sekira 14 abad lalu telah menjelaskan hal tersebut. "Maka hendaklah manusia memerhatikan dari apakah dia diciptakan. Dia diciptakan dari air yang dipancarkan. Yang keluar dari antara tulang sulbi laki-laki dan tulang da da perempuan." (QS Ath-Thaariq ayat 5-7). Setiap manusia memiliki tulang sulbi. Al-Quran dan hadits juga mengungkap menge nai tulang sulbi. Dijelaskan bahwa saat manusia mati, seluruh bagian dari tubuhnya akan hancur, kecuali satu organ tubuh yang tidak akan hancur, yaitu tulang sulbi. Dari tulang ini manusia diciptakan dan kelak dibangkitkan kembali. (techno.okezone.com) - Dalam Bahasa Indonesia kata rahim berarti peranakan dan kandungan. Dalam bahasa asalnya, Bahasa Arab, kata rahim memiliki arti kekerabatan atau hubungan kekerabatan. Menurut Ibnu Sayyidih, rahim berarti rumah tempat tumbuh anak di dalam perut. Rahim wanita artinya keperempuanannya. Rahim wanita disebut rahim karena dari sanalah lahir anak yang disayangi, dicintai dan dikasihinya. Dalam ilmu biologi, rahim dikenal dengan istilah uterus yang artinya bagian tubuh berdinding tebal yang di dalamnya embrio berkembang. Uterus ini berotot dan otot-otot yang halus itu meningkat jumlahnya selama kehamilan yang karenanya dapat mengeluarkan anak saat kelahiran. Ukuran uterus--sesuai dengan ketebalan dindingnya yang menyediakan sifat kasih sayang dan makanan untuk embrio yang sedang berkembang--berbeda-beda sesuai siklus keaktifan seks dan ketidak-aktivannya di bawah pengaruh hormon reproduksi. Dari kata rahim muncul kata zur-rahim atau kata jamaknya zawul-arham yang artinya kaum kerabat. Kerabat artinya setiap orang yang berhubungan nasab. Menurut Wahbah az-Zuhaili, zur-rahim secara mutlak berarti orang yang memiliki kekerabatan. Namun, oleh ulama-ulama ilmu waris kata zur-rahim disemptkan pengertiannya menjadi kerabat yang tidak masuk ke dalam kelompok zul-fard (ahli waris yang bagiannya telah ditentukan dalam al-Quran) dan tidak masuk pula ke dalam kelompok ‘ashabah (ahli waris yang bagiannya tidak ditentukan di dalam al-Quran) seperti anak laki-laki dari anak perempuan, anak saudara perempuan, bapak dan ibunya ibu (nenek), dan saudara ibu. Ada yang mengatakan bahwa zur-rahim adalah muhram atau muharram yaitu orang yang tidak halal untuk dinikahi, seperti ibu dan anak perempuan. Menurut az-Zuhaili, para ulama telah menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan muhram adalah orang yang haram untuk dinikahi baik karena mempunyai hubungan nasab maupun hubungan sepersusuan dan hubungan perbesanan. Ulama telah sepakat, masih kata az-Zuhaily, bahwa zur-rahim menjadi salah satu faktor penentu wajib tidaknya perempuan melaksanakan haji. Maksudnya, seorang perempuan tidak wajib melaksanakan haji kalau tidak ada suami atau salah seorang dari zur-rahim yang mendampinginya. Dasarnya adalah Hadis Nabi: “Seorang perempuan tidak boleh bepergian lebih dari tiga hari kecuali didampingi oleh zur-rahim.” Dan hadis Nabi: Janganlah seorang perempuan naik haji kecuali bersama suaminya”. Beberapa ulama seperti Abu Hanifah, an-Nakha’iy, al-Hasan, as-Saury, Ahmad, dan Ishaq, menjadikannya (pendampingan perempuan oleh suami atau zur-rahim) sebagai bagian dari istita’ah (kemampuan). Sementara itu, di samping suami atau zur-rahim, perempuan dapat pula didampingi oleh perempuan-perempuan yang dapat dipercaya. Demikian pendapat golongan Syafi’iyah. Alhasil, kata Sayyid Sabiq, perempuan tanpa zurrahim--sama dengan orang sakit, fakir miskin, orang yang dirampok--tidak termasuk golongan yang wajib haji karena tidak mempunyai istita’ah. Kalaupun perempuan itu tetap melaksanakan haji, Sayyid Sabiq menyebutnya musi’ fil-hajj (orang yang rusak hajinya). (iwwanasti.blogspot.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar