Penyayang (3)
"KEMUDIAN jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
"Kemudian bertolaklah kamu dari tempat bertolaknya orang-orang banyak ('Ara fah) dan mohonlah ampun kepada Allah; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
"Sesungguhnya orang-orang yang beri man, orang-orang yang berhijrah dan berjihad di jalan Allah, mereka itu mengharapkan Rahmat Allah, dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
"Kepada orang-orang yang meng-ilaa' isterinya (a8) diberi tangguh empat bulan (lamanya). Kemudian jika mereka kembali (kepada isterinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
____________
(a8). Maksud dari meng-ilaa' isterinya adalah bersumpah tidak akan mencampuri isteri. Dengan sumpah ini seorang wanita menderita, karena tidak disetubuhi dan tidak pula diceraikan. Dengan turunnya ayat ini maka suami, setelah empat bulan harus memilih antara menyetubuhi kembali isterinya dengan membayar kafarat atau menceraikannya.
Imam Syafi'i, Ahmad dan Mazhab Zhahiriyah berpendapat pengadilan tidak dapat menceraikan perkawinannya tetapi suami dapat dihukum penjara sampai ia sendiri mau menceraikannya.
Sedangkan ulama Hanafiyah berpendapat jika sampai empat bulan suami belum mau kembali kepada isterinya maka perempuan itu diceraikan dengan thalaq ba'in karena habisnya waktu sumpah ilaa' dan suami tidak ber hak lagi merujuknya karena dia sendiri yang menyia-nyiakan haknya dengan ti dak mau mencampuri isterinya tanpa udzur. Haknya sebagai suami gugur bahkan ia dianggap zhalim terhadap isterinya.
Para ulama berbeda pendapat mengenai thalaq yang jatuh karena 'ilaa'. Apakah thalaq raj"i ataukah thalaq ba'in. Penda pat yang terkuat thalaqnya dianggap ba'in. Karena apabila dianggap raj'i berarti masih ada kemungkinan bagi suami untuk memaksa dirinya ruku' karena ruku' adalah hak suami. Dengan demikian kepentingan isteri tidak terlin dungi dan isteri dapat menghindarkan diri dari kesulitannya. (H.S.A. Alhamdani: Risalah Nikah, alih bahasa Drs Agus Sa lim, Pustaka Amani Jakarta, 1980, hlm 149-150).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar