Senin, 11 November 2019

Lafadz An-Nisaa' (3)

Lafadz An-Nisaa' (3)








9. Ayat 32 :

"Wala tatamannau maa fadhdhalallaahu bihii ba'dhakum 'ala ba'dh. Lirrijaali nashiibum mimmaak tasabuu. Walinnisaa-i nashiibum mimmaktasabna. Was'alullaaha min fadhlih. Innallaaha kaana bikulli  syai-in 'aliimaa."

(Dan janganlah kamu irihati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebagian kamu lebih banyak dari sebagian yang lain. (Karena) bagi orang laki-laki ada bagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu).


10. Ayat 34 :

"Arrijaalu qawwaamuuna 'alan nisaa-i bimaa fadhdhalallaahu ba'dhahum alaa ba'dhiw wabimaa anfaquu min amwaalihim. Fashshaalihaati qaanitaatu  yaafidzhaatul lil ghaibi bimaa hafidzhallaah. Wallaatii takhaafuuna nusyuuzahunna fa'idzhuu hunna wahjaruu hunna fil madhaaji'i wadhribuuhunna. Fain atha'nakum falaa tabghuu 'alaihinna sabiilaa. Innallaaha kaana 'aliyyan kabiiraa."

(Kaum laki-laki itu adalah pemim pin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkah kan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri (a12) di balik pembelakangan suaminya oleh karena Allah  telah memelihara (mereka) (a13). Wanita-wanita yang kamu khawatiri nusyuznya (a14), maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah diri dari tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Ke mudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahlkannya (a15). Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar).









































_______

(a12)  Yakni tidak berlaku curang serta memelihara rahasia dan harta suaminya.

(a13) Maksudnya Allah telah mewajibkan kepada suami untuk mempergauli isterinya dengan baik.

(a14)  Nusyuz adalah meninggalkan kewajiban bersuami-isteri. Nusyuz dari pihak isteri seperti meninggalkan rumah tanpa izin suaminya.

(a15) Maksudnya untuk memberi pengajaran kepada isteri yang dikhawatiri pembangkangannya haruslah mula-mula diberi nasehat, bila nasehat tidak bermanfaat barulah dipisahkan dari tempat tidur mereka. Bila tidak bermanfaat juga barulah diperbolehkan memukul mereka dengan pukulan yang tidak meninggalkan bekas. Bila cara pertama sudah ada manfaatnya janganlah dijalankan cara yang lain dan seterusnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar