Mari Kita Berdagang (6)
Oleh aminuddin
Etika Perdagangan
MENURUT Ekonom Islam dari UIN Alaudin Makasar, Dr Achmat Su bekan, Islam tidak hanya menga tur ibadah kepada Allah SWT, tetapi juga mengatur hubungan antarse sama manusia (muammalah).
Kegiatan perdagangan juga tidak luput dari aturan yang ada dalam Islam (Alquran dan Hadis). Sebagai hubungan antarmanusia, muama lah memiliki hukum asal al-ibaahah (boleh) selama tidak ada dalil yang melarangnya.
Hal ini juga bersesuaian dengan Alquran Surat Al-Baqarah: 275 yang menyatakan bahwa "Allah telah menghalalkan jual beli".
Meski demikian, bukan berarti tidak ada rambu-rambu yang mengatur perdagangan. Ada perangkat atau ketentuan yang harus dipenuhi dan dipatuhi oleh setiap orang yang hendak melakukan aktivitas perdangan sebagaimana ulasan di bawah ini.
- Waktu
Kegiatan perdagangan diperbolehkan sepanjang tidak dilakukan pada waktu-waktu yang dilarang.
Waktu yang dilarang untuk melakukan perdagangan misalnya pada saat khotbah jumat sedang berlangsung.
Hal ini ditegaskan dalam QS Al-Jumu’ah 11 :
“Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri (berkhotbah). Katakanlah: "Apa yang di sisi Allah lebih baik daripada permainan dan perniagaan dan Allah sebaik-baik pemberi rezeki."
- Komoditi barang/jasa yang diperdagangkan
Barang/jasa yang diperdagangkan harus halal. Tidak dibenarkan mem perjualbelikan barang/jasa yang diha ramkan oleh syariat.
Minuman keras (narkoba) dan daging babi adalah contoh barang yang haram, untuk itu syariat juga melarang memperdagangkannya.
Rasulullah SAW bersabda yang artinya: "Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan memperdagangkan arak, bangkai, babi, dan patung." (Riwayat Bukhari dan Muslim).
Larangan memperdagangkan barang/jasa yang haram tidak hanya berlaku pada arak, bangkai, babi, dan patung, tetapi juga pada semua komoditi yang diharamkan.
Hal ini ditegaskan dalam hadis: "Sesungguhnya Allah apabila mengharamkan sesuatu, maka Ia haramkan juga harganya." (Riwayat Ahmad dan Abu Daud).
Di samping halal, barang yang diperdagangkan juga harus jelas. Tidak dibenarkan memperdagang kan komoditi yang tidak jelas atau samar.
Perdagangan terhadap barang yang masih samar dikhawatirkan akan merugikan salah satu pihak, penjual ataupun pembeli. Apabila kesamaran tersebut tidak seberapa, dan dasarnya ialah urfiyah (kebiasaan).
- Pelaku perdagangan
Penjual dan pembeli harus memenuhi syarat aqil dan baligh untuk dapat melaksanakan transaksi perdagangan.
Persyaratan ini dimaksudkan untuk melindungi keduanya dari tindakan penipuan dan tindakan lain yang merugikan. Kedua pihak harus memiliki etika akhlak yang mulia, antara lain:
a. Shidiq (jujur)
Seorang pedagang wajib berlaku jujur dalam melakukan usaha jual beli. Jujur dalam arti luas. Tidak berbohong, tidak menipu, tidak mengada-ada, tidak berkhianat, tidak ingkar janji, dan lain sebagainya.
Mengapa harus jujur? Karena berbagai tindakan tidak jujur selain merupakan perbuatan yang berdosa juga berpengaruh negatif pada kehidupan pribadi dan keluarga pedagang/pembeli itu sendiri.
Dalam Al-Quran, keharusan bersikap jujur dalam berdagang disebutkan dalam firman Allah yang artinya ”Sempurnakanlah takaran dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang merugikan, dan timbanglah dengan timbangan yang lurus. Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi ini dengan membuat kerusakan.” (QS Asy-Syu’ara: 181-183).
Rasulullah SAW pun bersabda:
“Pedagang yang jujur serta terpercaya (tempatnya) bersama para Nabi, orang-orang yang jujur, dan orang-orang yang mati syahid pada hari kiamat”. (HR. Bukhari, Hakim, Tirmidzi dan Ibnu Majah).
b. Amanah (tanggungjawab)
Setiap pedagang harus bertanggung jawab atas usaha, pekerjaan, dan profesi yang telah dipilihnya tersebut. Tanggung jawab di sini artinya, mau dan mampu menjaga amanah (kepercayaan) masyarakat.
Dengan demikian, kewajiban dan tanggungjawab para pedagang antara lain: menyediakan barang dan/atau jasa kebutuhan masyarakat dengan harga yang wajar, jumlah yang cukup serta
kegunaan dan manfaat yang memadai.
Dan oleh sebab itu, tindakan yang sangat dilarang oleh Islam – sehubungan dengan adanya tugas, kewajiban dan tanggung jawab dan para pedagang tersebut – adalah menimbun barang dagangan.
Menimbun barang dagangan (terutama barang kebutuhan pokok) merupakan tindakan yang tidak bertanggung jawab dan dilarang keras oleh Islam. Perbuatan tersebut menimbulkan keresahan dan merugikan masyarakat.
Rasulullah SAW bersabda :
“Allah tidak akan berbelas kasihan terhadap orang-orang yang tidak mempunyai belas kasihan terhadap orang lain.” (HR. Bukhari).
c. Tidak menipu
Dalam suatu hadis dinyatakan, seburuk-buruk tempat adalah pasar. Hal ini lantaran pasar atau tempat di mana orang jual beli itu dianggap sebagal sebuah tempat yang di dalamnya penuh dengan penipuan, sumpah palsu, janji palsu, keserakahan, perselisihan, dan keburukan tingkah polah manusia lainnya.
Terkait dengan tindak penipuan dalam perdagangan, Rasulullah SAW bersabda : “Siapa saja menipu, maka ia tidak termasuk golonganku”. (HR. Bukhari).
d. Menepati janji
Penjual dan pembeli dituntut untuk selalu menepati janji. Misalnya janji waktu pengiriman, kualitas dan kuantitas barang, warna, ukuran, dan spesifikasi, layanan puma jual, garansi, dan lain sebagainya.
Pembayaran oleh pembeli juga sesuai dengan jumlah dan waktu yang diperjanjikan.
e. Murah Hati
Dalam suatu hadist Rasulullah SAW menganjurkan agar para pedagang selalu bermurah hati dalam melaksanakan jual beli.
Murah hati dalam pengertian ra mah, sopan, murah senyum, suka mengalah, dan tetap penuh tanggungjawab.
Sabda Rasulullah SAW:
“Allah berbelas kasihan kepada orang yang murah hati ketika ia menjual, bila membeli dan atau ketika menuntut hak”. (HR Bukhari).
f. Tidak melupakan akhirat
Secara lahiriyah, perdagangan ada lah aktivitas duniawi. Sedangkan mendirikan shalat adalah kewaji ban yang lebih bersifat ukhrawi (kepentingan akhirat). Keuntungan akhirat lebih utama ketimbang keuntungan dunia.
Maka dari itu, para pedagang tidak boleh menyibukkan dirinya semata-mata untuk mencari keuntungan materi duniawi dan meninggalkan keuntungan akhirat. Sehingga, jika datang waktu shalat maka mereka wajib melaksanakannya sebelum habis waktunya.
- Tempat
Perdagangan hendaknya dilakukan di tempat yang baik yang memung kinkan penjual dan pembeli dapat melakukan tawar-menawar dan sa ling merelakan dalam bertran saksi.
Islam melarang perdagangan yang dilakukan di masjid. Perdagangan di masjid merupakan tindakan yang tidak etis sehingga harus dihindari.
- Proses perdagangan
Proses perdagangan harus dilaku kan sesuai dengan syariat. Untuk keperluan ini harus dipenuhi adanya:
a. Aqid, yakni pihak yang melakukan akad jual beli, yakni penjual dan pembeli. Keduanya harus ithlaq al-tasharruf (memiliki kebebasan pembelanjaan), tidak ada paksaan yang tidak dibenarkan, muslim (jika barang yang dijual semisal mushhaf), dan bukan musuh (jika yang dijual berupa alat perang).
b. Ma'qud 'alaih, yakni barang yang diperjualbelikan. Syaratnya harus suci, bermanfaat menurut kriteria syari'at, dapat diserahterimakan, dalam kekuasaan pelaku akad dan teridentifikasi oleh pelaku akad.
c. Shighat Ijab dan Qabul. Kalimat transaksi jual beli tidak disela oleh pembicaraan lain, tidak disela oleh terdiam yang lama, ada persesuai an antara pernyataan ijab dan qa bul, tidak digantungkan kepada sesuatu yang lain dan tidak ada batasan masa.
___
Booking.kemenkeu.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar