Kemiskinan (19)
Oleh aminuddin
JAMINAN PEKERJA
NEGARA, kata Mustafa Husni Ash-Shiba'i, harus memperhatikan jaminan penuh hak setiap warga negara yang bekerja.
Undang-undang (UU) Pengayoman Masyarakat Islam memberikan jaminan penuh
dalam hal keamanan kehi dupannya, kemuliaan pribadinya di kala lemah,
sakit dan atau pun di kala tuanya serta hak perlindungan pada keluarga
setelah wafatnya, sekiranya ia tidak berharta yang dapat diwariskannya.
Sistem yang ditawarkan Islam ada lah sistem per pekerjaan, yang di
dalamnya mencakup hubungan majikan dengan buruh, dan konsep pemberian
upah.
Islam memberikan penghargaan tinggi terhadap pekerjaan, dan buruh yang
bekerja serta mendapatkan peng hasilan dengan tenaganya sendiri wajib
dihormati. Karena dalam perspektif Islam, bekerja merupakan kewa jiban
mulia bagi setiap manusia agar dapat hidup layak dan terhormat. Bahkan
kedudukan buruh dalam Islam menempati posisi terhormat.
Rasulullah SAW pernah menjabat tangan seorang buruh yang bengkak karena
kerja keras, lalu menciumnya dan berkata: “Inilah tangan yang dicintai
Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Bukhari).
Tolak ukur pekerjaan dalam Islam adalah kualitas dari hasil kerja tersebut, maka buruh yang baik adalah buruh yang meningkatkan kualitas
kerjanya, sebagaimana firman Allah SWT:
"Dan masing-masing orang mempe roleh derajatnya dengan apa yang dikerjakannya.” (QS. Al-An’am: 132).
Mengingat pentingnya kualitas kerja ini, Rasulullah SAW menyatakan dalam satu hadisnya:
“Sesungguhnya Allah senang bila salah seorang dari kamu meninggi kan kualitas kerjanya.” (HR. Baihaqi).
Dalam memandu hubungan pengusaha dan buruh, Islam memiliki prinsip
muswah (kesetaraan) dan ‘adlah (keadilan). Dengan prinsip kesetaraan
menempatkan pengusaha dan pekerja pada kedudukan yang sama, yaitu
saling membutuhkan.
Di satu pihak buruh membutuhkan upah dan di pihak lain pengusaha
membutuhkan tenaga, maka pada saat menentukan hak dan kewajiban
masing-masing didasarkan pada asas kesetaraan.
Allah SWT berfirman :
“Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah
orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha
Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS. al-Hujurat: 13).
Semua manusia apakah dia buruh atau pengusaha adalah sama sebagai hamba
Allah. Maka hak dan ke wajiban diantara keduanya juga sama, tidak ada
yang lebih tinggi atau lebih rendah.
Pemenuhan hak-hak buruh bukan berarti mengurangi kewajiban buruh dalam
melaksanakan pekerjaan se cara sungguh-sungguh sesuai de ngan
perjanjian kerja.
Islam sangat menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban. Islam
tidak hanya memberikan jaminan terhadap hak-hak buruh, tetapi juga
menjamin hak-hak pengusaha.
Karena itu kesepakatan atau perjanjian kerja dianggap sebagai sumpah yang harus ditunaikan oleh kedua belah pihak.
Hubungan pengusaha dan buruh adalah kemitraan dalam bekerja, karena itu
konsep Islam tentang hubungan ini disebut konsep penyewaan (ijrah).
Konsep penyewaan meniscayakan keseimbangan antara kedua belah pihak,
sebagai mustajir (penyewa) dan mujir (pemberi sewa). Penyewa adalah
pihak yang menyerahkan upah dan mendapatkan manfaat, sedangkan mujir
adalah pihak yang memberikan manfaat dan mendapatkan upah.
Antara mustajir dan mujir terikat perjanjian selama waktu tertentu
sesuai kesepakatan. Selama waktu itu pula, kedua belah pihak menjalankan kewajiban dan menerima hak masing-masing.
Dalam akad ijrah ini, mustajir tidak dapat menguasai mujir, karena
status mujir adalah mandiri, dan hanya diambil manfaatnya saja.
Berbeda dengan jual beli, ketika akad selesai maka pembeli dapat menguasai sepenuhnya barang yang dibelinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar