Kemiskinan (20)
Oleh aminuddin
SELAIN itu, Islam juga memiliki prinsip keadilan (‘adlah), merupakan prinsip
yang ideal dalam konsep per buruhan. Dengan prinsip ini akan menempatkan
kedua belah pihak, baik buruh maupun majikan, untuk meme nuhi perjanjian
yang telah disepekati bersama dan memenuhi kewajibannya sebagaimana
firman Allah Swt berikut ini:
“...dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia
berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan, dan
dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya), dan
mereka itulah orang-orang yang bertakwa.” (QS. al-Baqarah: 177).
Prinsip kesetaraan dan keadilan
semestinya mengantarkan pengusaha dan buruh kepada tujuan yang
diharap kan. Tujuan buruh adalah upah yang memadai dan kesejahteraan,
sedangkan tujuan majikan adalah berkem bangnya usaha.
Namun realitas yang
terjadi menunjukkan hubungan yang tidak seimbang antara pengusaha dan
buruh. Pe ngusaha, karena memiliki daya tawar yang lebih besar, sering
mengeksploitasi buruh. Padahal jika kedua belah pihak menjalankan tugas
dan kewajibannya dengan baik, maka tujuan tersebut dapat tercapai.
Pandangan Islam tentang upah buruh masuk dalam unsur ijrah, yang harus
memenuhi syarat-syarat kerelaan kedua belah pihak. Manfaat yang menjadi
akad harus diketahui secara sempurna sehingga tidak muncul per masalahan
di kemudian hari.
Objek akad harus halal dan upah harus jelas berupa
sesuatu yang bernilai harta (mutaqawwim). Meskipun terjadi perbedaan
dalam besar kecilnya upah, Islam mengakui kemungkinan terjadinya karena
perbedaan jenis pekerjaan, kemampuan, keahlian, dan pendidikan.
Namun, Islam juga memberi perhatian pada hak-hak lain buruh, seperti
perlindungan, mendapat jaminan sosial, kemerdekaan berbicara, hak
beristirahat (cuti), dan sebagainya.
______
Drs. Fauzi Abubakar, M.Kom.I (Magister Komunikasi Islam), Dosen STIKes Muhammadiyah, Lhokseumawe. Email: abubakarfauzi@yahoo.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar