Senin, 14 Mei 2018

Kemiskinan (20)

Kemiskinan (20)
Oleh aminuddin


SELAIN itu, Islam juga memiliki prinsip keadilan (‘adlah), merupakan prinsip yang ideal dalam konsep per buruhan. Dengan prinsip ini akan menempatkan kedua belah pihak, baik buruh maupun majikan, untuk meme nuhi perjanjian yang telah disepekati bersama dan memenuhi kewajibannya sebagaimana firman Allah Swt berikut ini:

 “...dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan, dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya), dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa.” (QS. al-Baqarah: 177).
 
Prinsip kesetaraan dan keadilan semestinya mengantarkan pengusaha dan buruh kepada tujuan yang diharap kan. Tujuan buruh adalah upah yang memadai dan kesejahteraan, sedangkan tujuan majikan adalah berkem bangnya usaha.

Namun realitas yang terjadi menunjukkan hubungan yang tidak seimbang antara pengusaha dan buruh. Pe ngusaha, karena memiliki daya tawar yang lebih besar, sering mengeksploitasi buruh. Padahal jika kedua belah pihak menjalankan tugas dan kewajibannya dengan baik, maka tujuan tersebut dapat tercapai.

Pandangan Islam tentang upah buruh masuk dalam unsur ijrah, yang harus memenuhi syarat-syarat kerelaan kedua belah pihak. Manfaat yang menjadi akad harus diketahui secara sempurna sehingga tidak muncul per masalahan di kemudian hari.

Objek akad harus halal dan upah harus jelas berupa sesuatu yang bernilai harta (mutaqawwim). Meskipun terjadi perbedaan dalam besar kecilnya upah, Islam mengakui kemungkinan terjadinya karena perbedaan jenis pekerjaan, kemampuan, keahlian, dan pendidikan.

Namun, Islam juga memberi perhatian pada hak-hak lain buruh, seperti perlindungan, mendapat jaminan sosial, kemerdekaan berbicara, hak beristirahat (cuti), dan sebagainya. 
______

Drs. Fauzi Abubakar, M.Kom.I (Magister Komunikasi Islam), Dosen STIKes Muhammadiyah, Lhokseumawe. Email: abubakarfauzi@yahoo.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar