Oleh aminuddin
A. Lokasi Potensi Restorasi
1. HPT Ulu Tumpa. Sekitar Desa Selangit (400 Ha)
Berdasarkan batas resmi yang ber laku, Lokasi Potensi Restorasi ini berada di luar areal KPHP Lakitan, namun secara pengelolaan telah diserahkan kepada pihak unit manajemen.
Didominasi oleh monokultur karet tua dan kebun campuran, lokasi ini memiliki permasalahan yang diha dapi berupa pembukaan lahan oleh masyarakat dan belum adanya tata batas kawasan.
Upaya restorasi yang cukup ideal untuk dipilih adalah Pengayaan Spesies Agroforestri Kopi dengan skema kemitraan masyarakat.
2. HP Lakitan Utara II (150 Ha)
Salah satu Lokasi Potensi Restora si ini didominasi oleh monokultur sawit tua. Kendala dalam upaya restorasi di lokasi ini adalah ada nya tumpang tindih izin usaha di sekitar lokasi yang menyebabkan terjadinya sengketa lahan khususnya perkebunan.
Opsi restorasi berupa Pengayaan Spesies dengan jenis tegakan Lamtaro dan Gamal berpotensi untuk dilakukan dengan adanya kesiapan dari pihak unit manajemen.
3. HP Lakitan Utara II di sekitar Desa Marga Puspita (400 Ha)
Sebagian besar dari Lokasi Potensi Restorasi ini merupakan areal rawa dengan vegetasi dominan jenis Ma hang (macarang sp), semak dan pakis yang ada saat ini merupakan dampak dari kebakaran lahan yang pernah terjadi.
Pengayaan Spesies dengan Agroforestri Karet, Durian, dan Jelutung dipilih dengan pertimbangan kecocokan kondisi biofisik dan potensi keberhasilan dengan dukungan dari masyarakat.
4. HP Lakitan Utara II di sekitar Desa Muara Megang (100 Ha)
Lokasi ini menjadi Lokasi Prioritas Restorasi dengan dominasi vegeta si monokultur karet dengan bebe rapa tanaman sawit dan pulai.
Opsi restorasi dengan Pengayaan Spesies berupa Agroforestri Karet dinilai paling tepat dengan berbagai kondisi pemungkin yang ada seper ti akses pasar karet yang jelas, tek nik budidaya pasca panen yang te lah mulai diterapkan, serta aksesi bilitas yang cukup mudah dengan adanya jalan bekas HPH di sekitar lokasi.
Strategi pendanaan dengan pola kemitraan akan sangat membantu masyarakat dan pengelola dalam mengimplementasikan inisiatif ini.
B. KPHP Unit VI Lakitan
Kesatuan Pengelolaan Hutan Pro duksi (KPHP) Unit VI Lakitan ada lah satu kesatuan manajemen ter kecil dari kawasan hutan produksi
yang dikelola berdasarkan asas ke lestarian dan perusahaan yang berkelanjutan.
Secara geografis terletak antara 102°46'12" sampai dengan 103°15'36" Bujur Timur dan 02°45'00" sampai dengan 03°16'48" Lintang Selatan.
Secara administratif melingkupi 41 desa dari 13 kecamatan di Kabupa ten Musirawas, Provinsi Sumatera Selatan.
Jenis tanah yang mendominasi ada lah Hapludox, Kandiudults, Dystro pepts, Knhaplohumults, Humiyro pepts dan Tripaauepts. Memiliki satu tipe kelerengan yaitu landai.
KPHP Unit VI Lakitan ditetapkan sebagai KPHP Model berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK. 790/Menhut-II/2009 tanggal 7 Desember 2009 dengan luas 76.776 ha.
Kawasannya terdiri dari empat ke lompok hutan proyeksi (HP) yaitu HP Lakitan Utara I, HP Lakitan Uta ra II, HP Lakitan Selatan dan HP Kungku.
Pengelolaan kawasan KPHP Model Unit VI Lakitan dilakukan berdasar kan penataan hutan yang telah dila kukan melalui pembagian blok dan sub blok.
- Blog perlindungan. Diperuntukkan untuk perlindungan kawasan lin dung seperti sempadan sungai, mata air dan lahan gambut.
+ Blok kawasan pemanfaatan. Rencana pengelolaannya pemanfaatan hasil hutan kayu melalui konsesi IUPHH-HT/HTI maupun pemanfaatan wilayah tertentu untuk hasil hutan kayu dan non kayu.
- Blok penggunaan. Kawasan hutan yang telah dan akan digunakan untuk usaha pertambangan maupun lainnya.
+ Blok pemberdayaan. Rencana pengelolaannya dilakukan dalam berbagai jenis pemberdayaan bagi masyarakat sekitar wilayah KPHP Model Unit VI Lakitan berupa skema Hutan Tanaman Rakyat (HTR) dan Hutan Desa (HD).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar