Senin, 22 Oktober 2018

Perjanjian Gaib (1)


Perjanjian Gaib (1)
Oleh aminuddin





PERJANJIAN  gaib adalah suatu persekutuan atau ikatan yg dibuat secara sengaja dan sadar antar di mensi kehidupan yang berbeda untuk mencapai suatu tujuan tertentu.

Dalam perjanjian gaib ini terdapat suatu kontrak yang tidak boleh di langgar (karena jika dilanggar ma ka akan ada konsekuensinya ).

Perjanjian gaib tidak bisa dilaku kan oleh orang lain/diwakili karena siapa yang mau melakukan perjan jian gaib maka dia sendirilah yang melakukannya.

Jika ada seseorang yang berada da lam suatu lingkaran perjanjian gaib tanpa dia sadari ( contohnya : per janjian gaibnya dilakukan oleh lelu hurnya tetapi keturunannya masih berada dalam lingkaran perjanjian gaib tersebut ) maka itu bisa di katakan waris.

Guna kelanjutan perjanjian gaib ter sebut maka terserah pada keturu nannya apakah mau melanjutkan perjanjian gaib atau tidak dan ke turunannya tidak mendapatkan dosa atas perjanjian gaib yang telah dilakukan  leluhurnya.

Perjanjian gaib ini tidak hanya ter jadi pada manusia saja tetapi juga pada dimensi kehidupan yang lain.

Keterikatan perjanjian gaib dengan jin atau setan terjadi karena suatu persekutuan yang dibuat seseorang dengan jin atau setan sehingga de ngan persekutuan tersebut dibuat lah suatu perjanjian yang mengikat antara antara si pesugih dengan jin atau setan dan suatu keterikatan dalam perjanjian gaib pasti mem punyai tujuan yang mengun tung kan satu sama lain.

Baik itu bertujuan untuk ilmu atau pun kekayaan dan setiap suatu per janjian pasti akan mempunyai sua tu konsekuensi tersendiri jika di langgar.

Konsekuensi itu tergantung dari perjanjian yang 'dibuat' pada awal nya, mulai dari hancurnya kehidu pan yang bersangkutan dan bisa juga hancurnya kehidupan si dia  be serta keluarga dan bahkan mela yangnya nyawa orang terse but.

Semuanya itu tergantung dari per janjian yang dibuat pada awalnya...




__________

DANDUNK2007

Tidak ada komentar:

Posting Komentar