Jumat, 08 Februari 2019

Hutan Terpelihara, Lingkungan Terjaga (2)

Hutan Terpelihara, Lingkungan Terjaga (2)
Oleh aminuddin



SELANJUTNYA, kata Syahrial, pada awal Orde Baru, kawasan hutan Su matera Selatan masih ada sekitar 5,2 juta hektare dengan kondisi cukup lebat.

Dengan kebijaksanaan pemerintah untuk mengeksploitasi hutan, maka berkembang HPH yang mencapai 26 buah dengan produksi kayu ge londongan dan hutan alam mencapai 500 ribu sampai 1 juta m3/tahun.

Kemudian berkembang produksi pengelolaan kayu yang mencapai 200 unit dengan kapasitas 600 ribu m3 atau memerlukan bahan baku kayu sekitar 1,2 juta m3/tahun.

Semua itu dilakukan untuk memenuhi permintaan bahan baku kayu yang tidak bisa lagi dipenuhi dari hutan alam dengan cara merehabilitasi lahan kritis, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan.

Pengembangan HTI berskala besar menjadi inisiatif rehabilitasi yang baru dari pemerintah. Pengemba ngan HTI bertujuan untuk meme nuhi permintaan akan kayu yang kian meningkat untuk keperluan industri perkayuan dan kertas, sekaligus merehabilitasi lahan kritis.

Hal itu sesuai dengan yang dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 1990 mengenai kebijakan pembangunan HTI :


"Bahwa untuk meningkatkan produktivitas kawasan hutan yang kurang produktif, meningkatkan kualitas lingkungan hidup serta menjamin tersedianya secara lestari  bahan baku industri hasil hutan perlu dilaksanakan pengu sahaan hutan tanaman berda sarkan asas kelestarian dengan menerapkan silvikultur intensif."


Isu sentral yang terus menjadi perdebatan dalam usaha pemanfaatan sumberdaya hutan secara lestari adalah upaya keseimbangan antara sisi pemanfaatan dan konservasi keanekaragaman hayati.

Keanekaragaman hayati merupakan masalah penting yang selalu menjadi topik pembicaraan sejak awal pengembangan HTI di tahun 1990-an, paralel dengan diskursus mengenai manfaat hutan monokultur versus hutan campuran.

Kekhawatiran tentang sistem monokultur pengembangan HTI sangat beralasan karena dampak negatif yang ditimbulkan, karena rendahnya keanekaragaman hayati, rentan terhadap hama penyakit, dan berubahnya iklim mikro (apabila dilakukan dengan mengkonversi hutan alam).

Namun pada sisi lain, pengembangan HTI dengan sistem campuran dengan banyak jenis dinilai mengalami banyak kendala di tingkat manajemen.

Sebagai upaya kompromi antara usaha pemanfaatan konservasi keanekaragaman jenis sekaligus pelibatan dan peningkatan nilai usaha bagi masyarakat sekitar kawasan, pemerintah mengatur tata ruang untuk pembangunan HTI sebagai berikut :

- Luas areal tanaman pokok ditetapkan 70 persen dari suatu unit areal HTI.

- Luas areal tanaman kehidupan ditetapkan 5 persen dari suatu unit areal HTI.

- Luas areal tanaman unggulan ditetapkan 10 persen dari suatu unit areal HTI.

- Luas areal konsentrasi ditetapkan 10 persen dari suatu unit areal HTI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar