Kisah di Balik Berita (2)
Oleh aminuddin
Oleh Bujang Kelana*
Menghargai Wartawan
Menghargai itu bisa bermakna berapa harga nominal (how much) atau memberi nilai/ penghargaan (how to appreciate). Profesi wartawan di dunia sangat mulia karena berperan dalam menegakkan kebenaran, membungkam kebathilan, menyuarakan hati nurani rakyat atau membela orang-orang yang tertindas.
Saat perjuangan merebut dan mengisi kemerdekaan RI, banyak tokoh pejuang yg juga berprofesi wartawan seperti Moh. Yamin, Adam Malik, Hamka dan lain sebagainya.
Dalam perkembangan dunia yang begitu pesat, profesi wartawan tetap dipandang hebat dan istime wa. Sebab banyak skandal-skandal besar yang dibongkar wartawan di antaranya yang menghebohkan Skandal Water Gate di AS.
Namun, sebaliknya tak dapat dipungkiri ada oknum-oknum yang menggunakan profesi wartawan untuk tujuan-tujuan tak beradab: memeras, mengancam, jual-berita berita atau informasi. Hal inilah yang menjatuhkan citra wartawan di mata publik.
Memang ada Kode Etik Jurnalistik atau wartawan yang dibuat dan di sepakati bersama di bawah penga wasan internal organisasi pers dan Dewan Pers. Namun, tak serta-merta dapat membungkam praktik-praktik tak terpuji dan mencoreng kemuliaan profesi wartawan.
Ketika seseorang atau institusi mengundang wartawan (baik perorangan atau melalui pimpinan media) dalam suatu jumpa pers (press conference) selalu menim bulkan polemik: apakah wartawan yang hadir perlu diberi amplop (bantuan dana peliputan) atau tidak?
Bagi media-media besar yang ma pan dan memberi gaji cukup dan fasilitas memadai bagi para warta wannya biasanya mewanti-wanti wartawannya untuk tidak mene rima uang atau barang atau dalam bentuk apa pun.
Tapi sayangnya, jumlah media yang mapan ini masih kecil jumlahnya.
Sedangkan mayoritas media yang baru berkembang atau kurang bo nafid tentu tak bisa terlalu ketat memberlakukan aturan menolak bantuan dana peliputan semacam itu.
Sebab, pemilik media belum sepenuhnya mampu memberikan gaji atau fasilitas yang cukup bagi para wartawannya. Bisa dimaklumi bila saat jumpa pers, wartawan kategori ini tidak akan menolak pemberian bahkan jangan heran ada yang mempertanyakannya pada pihak pengundang.
Tentu saja yang 'diharam'kan ada lah tak boleh ada sikap menggertak atau mengancam dari wartawan. Bahkan bila cukup bukti, silakan narasumber atau publik melapor kannya kepada pihak berwenang pada organisasi wartawan yang menaungi si wartawan.
Atau bila dipandang sudah meme nuhi unsur hukum pidana diperbo lehkan mengadu ke pihak penegak hukum. Meskipun ada porsi 'lex spesialis' berupa UU Pokok Pers yang melindungi tugas jurnalistik agar tidak mudah dikriminalisasi.
Tampaknya muncul situasi yang agak dilematis dalam menyikapi cara 'menghargai' wartawan.
Bagi media yang bonafid -tentunya jumlahnya bisa dihitung jari- bagi wartawannya yang menerima amp lop usai jumpa pers atau wawan cara- diberi apresiasi apabila mela por dan menyerahkan amplop terse but kepada atasannya di kantor. Selanjutnya sang atasan akan me ngembalikan amplop tadi ke pihak pemberi.
Di lain pihak mayoritas wartawan bekerja di media-media yang tidak bonafid atau baru berkembang. Apa lagi di era digital sekarang, ribuan portal berita bermunculan dengan standar upah yang pas-pasan.
Bahkan ada media yang menggaji wartawannya dibarter dengan pen jualan koran atau majalah atau dipo tong dari persentase perolehan ik lan atau adverrorial.
Tentu bisa dimaklumi bila si warta wan semacam ini, saat diundang meliput suatu acara atau jumpa pers, pasti mengharapkan bantuan dana peliputan.
Tinggal bagaimana pihak pengun dang memberikan apresiasi tanpa terkesan merendahkan profesi wartawan.
Dilematika lain muncul pula ketika wartawan yang menerima bantuan dana peliputan ini tidak memuat berita atau beritanya tidak terpubli kasi karena ditolak redakturnya.
Selalu pihak pengundang -biasanya petugas humas institusi- menuntut wartawan bersangkutan atau me ngadu ke atasan karena berita lipu tannya tidak muncul di media.
Lantas, pantaskah tuntutan begini ditujukan untuk wartawan peliput?
Tentu tak ada keharusan pemuatan berita tersebut karena nilai berita dipertimbangkan oleh atasannya sangat rendah.
Di sisi lain, pihak pengundang atau institusi yang ingin berita atau infor masinya muncul di media sudah di berikan ruang atau kolom khusus yang disebut berita promosi atau advertorial yang berbayar.
Tentu saja pada bagian kolom berita/ informasi tersebut ditu liskan kata 'pariwara' atau 'ad vertorial' atau sinonim 'adv'. Bah kan tipografi hurufnya harus dibe dakan dengan huruf yang lazim digunakan.
Pola begini sudah lazim dilakukan oleh medua-media besar sekelas Kompas, Tempo, Media Indonesia, dan sebagainya. Begitu pula, penayangan berita semacam itu di media televisi atau media digital.
Bagaimanakah mengukur nilai sebuah berita?
Semua pakar jurnalistik sepakat bahwa nilai berita sangat ditentu kan oleh pengaruh atau dampak, aktualitas atau popularitas yang memang sangat dicari publik.
Oleh sebab itu, semua informasi yang aktual dan tergolong 'berita hangat' (hot news) biasanya me nempati urutan atas.
Sebutlah misalnya, berita kecela kaan, kriminal, selebriti, tokoh terke nal (prominent), peristiwa ajaib atau aneh atau punyai nilai kedekatan dengan publik (proximity) dan semacam itu.
Sementara berita yang kurang memiliki nilai jual di mata publik adalah peristiwa biasa, upacara atau acara/ event, pelantikan dan lain-lain. Berira-berita begini sering disebut 'berira gunting pita'.
Jangan heran bila redaksi biasanya meminggirkan jenis berita seperti ini bila bersaing merebut kolom ha laman media cetak.
Bahkan ada media besar yang memberlakukan secara implilisit (tersamar) tarif pemuatan berita di halaman medianya.
Menghargai wartawan tentu saja tidak dalam konteks nilai 'jual beli' melainkan lebih pada 'apresiasi' pada profesi wartawan.
Hanya sikap saling menghargai saja yang dapat menciptakan iklim kondusif atau kedamaian di dalam kehidupan.***
____
- * Penulis adalah wartawan senior, tinggal di Pekanbaru
- M.tirastimes.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar