Jumat, 01 Mei 2020
Ekonomi (6)
Ekonomi (6)
3. SYIRKAH
"HAI orang-orang yang beriman, jang anlah kamu melanggar syiar-syiar Allah (a12), dan jangan melanggar kehorma tan bulan-bulan haram (a13), jangan (me ngganggu) binatang-binatang had nya (a14), dan binatang-binatang qalaa-id (a15) dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari karunia dan keridhaan dari Tuhannya (a16) dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian (mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong -menolonglah kamu dalam (mengerja kan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya." (12).
______________
(12). QS 5 (2)
- (a12). Syiar Allah adalah segala amalan yang dilakukan dalam rangka ibadah haji dan tempat-tempat mengerjakannya.
- (a13). Bulan haram (bulan Zulkaedah, Zulhijjah, Muharram dan Rajab), tanah haram (Mekah), dan ihram. Dilarang me lakukan peperangan di bulan-bulan itu.
- (a14). Adalah binatang (unta, lembu, kambing dan biri-biri) yang dibawa ke Ka'bah untuk mendekatkan diri kepada Allah, disembelih di tanah haram dan dagingnya dihadiahkan kepada fakir miskin dalam rangka ibadah haji.
- (a15). Adalah binatang had-ya yang di beri kalung supaya diketahui orang bah wa binatang itu telah diperuntukkan untuk dibawa ke Ka'bah.
- (a16). Yang dimaksud dengan karunia Allah adalah keuntungan yang diberikan Allah SWT dalam perniagaan. Keridhaan dari Allah adalah pahala amalan haji.
(Kata “syirkah” menurut bahasa berarti ikhthilath atau berbaur. Atau mencampurkan dua bagian atau lebih hingga tidak dapat dibedakan lagi antara bagian yang satu dengan bagian yang lainnya.
Sedangkan syirkah menurut istilah merupakan suatu perserikatan yang terdiri dari dua orang atau lebih yang di dorong oleh kesadaran untuk memperoleh keuntungan.
Arti lain dari syirkah merupakan suatu kerja sama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dalam suatu usaha yang mana keuntungan dan kerugiannya ditanggung bersama.
Adapun dasar hukum syirkah (QS 5:2) juga hadits. Hukum dasar syirkah adalah mubah (boleh). Hal ini berdasarkan dalil hadits Nabi Muhammad SAW yang berupa taqrir atau pengakuan Beliau terhadap syirkah.
Saat beliau diutus menjadi seorang nabi, orang-orang pada saat itu telah melakukan kegiatan bermuamalah dengan cara bersyirkah dan Nabi Muhammad SAW membenarkannya.
Dari Abu Hurairah ra, Nabi SAW bersabda:
"Allah SWT berfirman: Aku adalah pihak ketiga dari dua pihak yang ber-syirkah selama salah satunya tidak mengkhianati yang lainnya. Kalau salah satunya berkhianat, Aku keluar dari keduanya." (HR Abu Dawud, al-Baihaqi, dan ad-Daruquthni).
Secara umum jenis syirkah terdiri dari lima, yakni syirkah ‘Inan, abdan, mufawwadah, wujuh, dan syirkah mudharabah. Adapun penjelasannya adalah sebagai berikut:
1. Syirkah ‘Inan
Syirkah ‘Inan merupakan syirkah yang dilakukan antara dua pihak atau lebih, dimana masing-masing memberikan kontribusi berupa kerja (amal) dan modal (maal). Adapun hukum dari syirkah ‘Inan sendiri adalah mubah. Hal tersebut berdasarkan dalil sunnah dan ijma’ sahabat.
Contoh SYIRKAH Inan
Bakti dan Azkiya adalah sarjana lulusan bisnis ekonomi. Kemudian mereka berdua sepakat untuk menjalankan bisnis rumah makan, kemudian keduanya masing – masing memberikan kontribusi sebesar 80 juta rupiah. Bakti dan Azkiya sama sama bekerja dalam syirkah tersebut.
Dalam Syirkah ‘Inan modalnya harus berupa uang. Selain itu, barang-barang seperti rumah atau kendaraan yang menjadi fasilitas tidak boleh dijadikan modal, kecuali apabila barang-barang tersebut dihitung nilainya pada saat akad.
Untuk keuntungan didasarkan pada kesepakatan yang telah dilakukan sebelumnya dan kerugian ditanggung oleh masing-masing syarik atau mitra usaha berdasarkan porsi modal. Apabila masing-masing modalnya 50%, maka masing-masing harus menanggung kerugian sebesar 50%.
2. Syirkah ‘Abdan (‘Amal)
Syirkah ‘Abdan merupakan syirkah antara dua belah pihak atau lebih yang masing-masing hanya memberikan kontribusi kerja atau amal, tanpa memberikan kontribusi modal.
Contoh Syirkah ‘Abdan
Riyan dan Lihah sama-sama menjadi seorang nelayan dan bersepakat untuk melaut bersama-sama guna mencari ikan. Lihah dan Riyan juga sepakat jika nanti memperoleh ikan akan dijual dan hasilnya akan dibagi dengan ketentuan sebagai berikut: Riyan mendapatkan sebanyak 70% dan Lihah mendapatkan sebanyak 30%.
Syikah ‘abdan tidak harus dilakukan berdasarkan pekerjaan yang sama. Akan tetapi juga dapat dilakukan oleh pekerjaan yang berbeda, namun perlu diketahui pula pekerjaan yang dilakukan itu merupakan suatu pekerjaan yang halal bukan pekerjaan yang haram.
Untuk keuntungan yang diperoleh dari syirkah ini dibagi sesuai dengan kesepakatan bersama yang telah ditentukan sebelumnya, dan porsinya boleh sama atau tidak sama di antara syarik (mitra usaha).
3. Syirkah Wujuh
Syirkah Wujuh adalah syirkah dua belah pihak yang sama sama memberikan kontribusi kerja atau amal dan pihak ketiga yang memberikan kontribusi modal atau mal. Pada hakikatnya syirkah wujuh merupakan bagian dari syirkah ‘abdan.
Contoh Syirkah Wujuh
Kiya dan Tika merupakan kedua tokoh yang dipercaya oleh para pedagang. Kiya dan Tika bersyirkah wujuh dengan cara membeli barang dari seorang pedagang secara kredit. Kemudian Tika dan Kiya membuat sebuah kesepakatan bahwa masing-masing memiliki 50% dari barang yang dibeli. Kemudian Tika dan Kiya menjual barang tersebut dan hasil atau keuntungannya dibagi menjadi dua. Sementara harga pokoknya dikembalikan kepada pedagang.
4. Syirkah Mufawadhah
Syirkah Mufawadhah merupakan syirkah antara dua pihak atau lebih yang menggabungkan semua jenis syirkah yang ada. Syirkah jenis mufawwadhah ini boleh di praktikkan karena pada setiap jenis syirkah diatas sah dan boleh di campur atau gabung menjadi satu.
Keuntungan syirkah jenis muwaffadhah ini tergantung pada kesepakatan yang telah ditentukan, sedangkan untuk kerugiannya ditanggung sesuai dengan jenisnya.
5. Syirkah Mudharabah
Syirkah mudharabah merupakan syirkah antara dua pihak atau lebih dimana satu pihak memberikan konstribusi kerja (‘amal), sedangkan pihak lain memberikan konstribusi modal (mal).
Rukun dan syarat syirkah ada tiga, diantaranya adalah sebagai berikut:
- Dua belah pihak yang berakad (‘aqidani)
Syarat orang yang melakukan akad adalah harus memiliki kecakapan atau ahliyah, melakukan tasharruf (pengelolaan harta).
- Objek akad (ma’qud ‘alaihi) terdiri atas pekerjaan atau modal.
Syarat pekerjaan atau benda yang boleh dikelola dalam syirkah adalah harus halal dan diperbolehkan dalam agama dan pengelolaannya dapat diwakilkan.
- Akad (shigat)
Syarat sah akad harus berupa tasharruf adalah harus adanya aktivitas pengelolaan.(www.pendidik.co.id)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar