Bersetubuh dengan Jin (7-habis)
Oleh aminuddin
Penutup
MENURUT Ustad Muhammad Ayub Lc, jin memiliki kemampuan berji mak dan berketurunan. Hal ini di sandarkan pada beberapa hadis shahih, diantaranya:
- Sabda Rasulullah SAW :
لاَ تَكُنْ أَوَّلَ مَنْ يَدْخُلُ السُّوقَ، وَلاَ آخِرَ مَنْ يَخْرُجُ مِنْهَا فِيهَا بَاضَ الشَّيْطَانُ وَفَرَّخَ
"Janganlah engkau menjadi orang yang paling pertama masuk pasar dan jangan pula menjadi orang ya ng paling terakhir keluar darinya, karena pasar merupakan tempat bertelur dan berkembang biaknya setan." [HR Ath-Thabrani dengan sanad yang shahih].
- Asma’ bintu Yazid ra mencerita kan dia pernah berada di sisi Rasu lullah SAW. Ketika itu kaum lelaki dan wanita sedang duduk.
Beliau bertanya: “Barangkali ada seorang suami yang menceritakan apa yang diperbuatnya dengan istrinya (saat berhubungan intim), dan barangkali ada seorang istri yang mengabarkan apa yang di perbuatnya bersama suaminya?”
Maka mereka semua diam tidak ada yang menjawab. Aku (Asma) pun menjawab:
“Demi Allah! Wahai Rasulullah, sesungguhnya mereka (para istri) benar-benar melakukannya, demiki an pula mereka (para suami).”
Beliau pun bersabda:
فَلاَ تَفْعَلُوا، فَإِنَّمَا ذَلِكَ مِثْلُ الشَّيْطَانِ لَقِيَ شَيْطَانَةً فِي طَرِيْقٍ فَغَشِيَهَا وَالنَّاسُ يَنْظُرُوْنَ
"Jangan lagi kalian lakukan, karena yang demikian itu seperti setan jan tan yang bertemu dengan setan be tina di jalan, kemudian digaulinya sementara manusia menonton nya.” (HR. Ahmad 6/456, Asy-Syaikh Al Albani rahimahullah dalam Adabuz Zafaf (hal. 63) menyatakan ada syawahid (pendukung) yang menjadikan hadits ini shahih atau paling sedikit hasan).
Jin Menggauli wanita?
Jika anda telah mengetahui bahwa jin memiliki kemampuan berjimak dan berketurunan maka bukanlah hal yang mustahil jin juga dapat menggauli wanita dari kalangan manusia.
Hal ini didukung beberapa dalil dian taranya:
- Firman Allah ta'ala:
لَمْ يَطْمِثْهُنَّ إِنْسٌ قَبْلَهُمْ وَلا جَانٌّ
"Para bidadari itu belum pernah tersentuh oleh manusia dan jin sebelumnya.” (QS. Ar-Rahman: 56).
Ayat ini menunjukkan jin dapat menggauli bangsa yang berbeda dengan bangsanya sendiri sekaligus jin memiliki ketertarikan terhadap lawan jenis, sebagaimana manusia juga memiliki hal yang sama.
- Dari Ibnu Abbas dari Nabi SAW, be liau bersabda:
لو أن أحدكم إذا أتى أهله؛ قال: بِسْمِ اللَّهِ اَللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا؛ فقضي بينهما ولد؛ لم يضره الشيطان أبدا) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ
“Jika salah seorang kalian mendatangi isterinya (bersetubuh) lalu ia mengucapkan,
بِسْمِ اللَّهِ اَللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا
(Ya Allah, jauhkanlah kami dari setan, dan jauhkanlah setan dari rezeki (anak) yang akan Engkau berikan kepada kami), maka jika ditakdirkan dari hubungan tersebut lahirnya seorang anak baginya, nis caya setan tidak akan bisa menim pakan kemudharatan kepadanya selamanya.” [Muttafaq ’alaih].
- Sabda beliau, "Jauhkanlah kami dari setan..." adalah upaya memo hon perlindungan kepada Allah SWT agar terjaga dari ikut cam purnya setan dalam berjimak.
- Juga beberapa hadis menunjuk kan bahwa setan meniup dubur orang yang shalat, setan menginap di lobang hidung, setan melihat au rat manusia, setan ikut makan dan minum tanpa bacaan basmalah, mengalir melalui peredaran darah manusia dan lainnya. Jika setan sanggup melakukan semua itu ma ka ia juga dapat melakukan hubu ngan badan dengan manusia.
Apakah berarti hubungan itu dapat menghasilkan anak dan dilegalkan untuk menikah dengan manusia?
Tidak ada keharusan bahwa kesa nggupan jin berjimak dengan manu sia berkonsekuensi pada adanya keturunan yang dihasilkan atau bo lehnya ada pernikahan diantara keduanya.
Para ulama terdahulu telah mem bincangkan boleh tidaknya meni kah dengan jin, di antara mereka ada yang membolehkan, memakruh kan, dan mengharamkan.
Pendapat yang benar tidak ada per nikahan antara manusia dan jin , ju ga tidak ada keturunan yang dapat dihasilkan dari hubungan manusia dan jin.
Tidak ada satu pun hadis shahih yang menyinggung hal tersebut. Sekiranya ada dan mungkin terjadi tentulah Nabi SAW tidak luput me nyabdakannya.
Lagi pula jika hubungan keduanya (manusia dan jin) dapat menghasil kan keturunan maka sudah barang tentu akan terjadi banyak kerusa kan dimuka bumi ini. Wanita yang hamil diluar nikah dengan mudah nya mengatakan kehamilannya datang dari jin.
Jika manusia dan jin dapat meni kah, lalu siapa yang akan menjadi wali jika jin itu wanita? Bagaimana cara menentukan maharnya?
Pandangan serupa juga dikemuka kan oleh Muhammad Arafah ad-Dasuki, salah seorang ulama dari kalangan madzhab Maliki.
Ia mengatakan, apabila jin itu divi sualisasikaan dalam bentuk ma nusia maka menyetubuhinya menu rut syara` adalah zina dan pelaku nya harus dikenai had, begitu juga menyetubuhinya jin terhadap manusia.
وَأَمَّا إذَا تُصُوِّرَ بِصُورَةِ الْآدَمِيِّ كَانَ وَطْؤُهُ زِنًا شَرْعًا وَيُحَدُّ الْوَاطِئُ ، وَكَذَا يُقَالُ فِي وَطْءِ الْجِنِّيِّ لِآدَمِيٍّ
“Adapun jika divisualisasikan de ngan bentuk manusia maka menye tubuhinya manusia terhadap jin sebagai zina secara syara' begitu juga menyetubuhinya jin terhadap manusia.” (Muhammad Arafah ad-Dasuki, Hasyiyah ad-Dasuqi ‘ala Syarh al-Kabir, Bairut-Dar al-Fikr, juz, 4, h. 313)
Berangkat dari penjelasan ini, maka jika seoarang laki-laki muslim dan sudah beristeri melakukan hubu ngan badan dengan jin perempuan ajnabiyah maka tindakannya itu dianggap zina, dan ia bisa dikenai hukuman had. Dengan catatan jin perempuan tersebut saat disetubu hinya berwujud dengan bentuk manusia.
Kendati demikian, untuk menentu kan seseorang dikatakan berzina dan wajib mendapatkan hukuman had bukanlah perkara mudah. Seseorang yang berzina dengan perempuan saja itu sangat sulit pembuktiannya, apalagi pem buktian zina dengan jin.
Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga apa yang te lah diuraikan di atas dapat dipaha mi dengan baik.
Saran kami, jangan sekali-sakali berhubungan dengan bangsa jin karena mereka adalah makhluk yang berbeda jenis dan bisa mem bahayakan diri kita.
Kami selalu terbuka untuk meneri ma saran dan kritik dari pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu’alaikum wr. wb
____
Tidak ada komentar:
Posting Komentar