15. Ayat 176 :
"Yastaftuunaka. Qulillaahu yuftiikum fil kalaalah. Inimru-un halaka laisa lahuu waladuw walahuu ukhtun falahaa nishfu maa tarak. Wahuwa yaritsuha illam yakul lahaa walad. Fain kaanataatsnataini falahumaats tsultsaani mimmaa tarak. Wain kaanuu ikhwatar rijaalaw wanisaa-an falizzakari mitslu hadzhdzhil untsayayn. Yubsyyinullaahu lakum an tadhilluu. Wallaahu bikulli syai-in 'aliim."
(Mereka meminta kepadamu (tentang kalalah) (a19). Katakanlah : "Allah memberi fawa kepadamu tentang kalalah (yatu) : jika seorang meninggal dunia, dan ua tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yant ditinggkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika sau dara perempuan itu dua orang, ma ka bagi keduanya dua pertiga
dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sebanyak bagian dua orang sau dara perempuan. Allah menerang kan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala ssuatu).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar