Rabu, 05 Desember 2018

Pegadaian Syariah (11)

Pegadaian Syariah (11)
Oleh aminuddin




Agen Pegadaian Syariah Berbasis Teknologi


PLATFORM pemasaran berbasis digital kini mulai ditawarkan oleh pegadaian syariah sebagai salah satu produk inovasi untuk menjang Kak lebih banyak lagi nasabah dan agen.

Menurut hasil Survei Nasional 2016 tentang Literasi, Inklusi, dan Keuangan (SNLIK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), skor indeks literasi pegadaian syariah hanya berada di angka 1,63 persen.

Angka ini lebih kecil dibanding perbankan syariah yang mendapat nilai 6,63 persen. Juga masih kalah dari asuransi syariah (takaful), yang berada di angka 2,51 persen.

Padahal menurut Kepala Bagian Strategi Pemasaran dan Penjualan Pegadaian Syariah, Moh. Slamet Hartono, pihaknya telah berusaha keras untuk mempromosikan, mengedukasi, dan memberikan pelatihan kepada masyarakat terkait apa dan seperti apa pegadaian syariah itu.

Selain itu, pegadaian syariah juga cukup aktif untuk meliterasi masya rakat, yakni dengan membuat pro duk yang inovatif berupa agen pegadaian digital.

“Salah satu produk inovatif  yang kami tawarkan ialah agen pema saran berbasis teknologi, yakni aplikasi khusus untuk agen-agen pegadaian syariah, yang baru saja diluncurkan Agustus 2018 ini,"ujar Moh. Slamet di Jakarta.

Melalui aplikasi ini, siapapun bisa menjadi agennya."Selain untuk mencari nasabah, ini juga difung sikan untuk mengedukasi masya rakat tentang pegadaian syariah melalui agen kami,”urainya.

Platform pemasaran berbasis digital ini juga bagian dari implementasi visi dan misi pegadaian syariah.

Utamanya dalam menjalin mitra, bersinergi, serta berkolaborasi dengan banyak pihak, termasuk dengan mesyarakat yang bersedia menjadi agen pegadaian syariah.

“Sebab saat ini adalah eranya kolaborasi dan bekerja sama, bukan zamannya bersaing. Dengan begitu diharapkan akan terbangun mutual trust antara semua pihak, khususnya kesadaran masyarakat mengenai pegadaian syariah,” jelasnya.

- Syarat  Agen Pegadaian Syariah

Adapun syarat dan pra syarat yang harus dipenuhi bagi masyarakatya ng ingin menjadi agen pemasaran sebagai berikut :

> Pertama, pernah menjadi nasa bah pegadaian syariah dengan me nunjukkan bukti nomor induk tran saksi nasabah dan memiliki reke ning bank syariah yang telah be kerja sama dengan pihak pega daian syariah.

> Kedua, memiliki telepon genggam (handphone) dengan sistem opera si  android.

> Ketiga,  mempunyai  tempat ting gal milik pribadi, menyewa, atau mengontrak.

> Keempat, bersedia mengikuti  pen didikan atau pelatihan tentang pe gadaian syariah jika diperlukan.  Tentu saja, bersedia  mengunduh (download) aplikasi pegadaian digital, yakni  ‘agen pegadaian syariah’, yang telah tersedia di Google Play Store.

> Kelima, mengisi  data diri dan form lainnya yang ada di aplikasi tersebut.

> Keenam, verifikasi  data, serta survei  alamat yang didaftarkan untuk menjadi  agen.

-Imbal Hasil Bagi Agen Pegadaian Syariah

Lalu apa tugas  agen pemasaran melalui platform digital ini?

Tugasnya ialah mempromosikan dan memasarkan produk-produk  pegadaian syariah, baik produk lama maupun baru.

Sebagai informasi, hingga saat ini pegadaian syariah sedikitnya telah memiliki  15 macam produk.

Setiap agen pegadaian syariah, akan mendapatkan imbal hasil sebesar Rp 10 ribu setiap kali berhasil  mengajak nasabah  menjadi agen baru sesuai  rekomendasi  aplikasi miliknya.

Agen pegadaian syariah juga akan mendapatkan imbal hasil sebesar 0,5 persen dari besaran tabungan nasabah yang menabung emas Top-Up, melalui aplikasinya.

“Meski begitu, ini bukan multi level marketing. Sebab yang akan mera sakan hasil bukan agen di atasnya. Tetapi si agen langsung yang menjalankan transaksi,” ujar Slamet.

Sejak skema  kerja sama ini ditawarkan, tak kurang ada 1.700 orang agen pegadaian syariah di seluruh Indonesia.

Ditargetkan per bulannya  jumlah agen bertambah sekitar 2.800 ora ng dari  setiap outlet khusus pega daian syariah. yang kini telah ber jumlah 700 kantor.















______

Sharianews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar