Kisah di Balik Berita (40)
Oleh aminuddin
Menghargai Tugas Wartawan*
MASIH ada pihak yang melakukan perlakuan buruk kepada wartawan saat melakukan tugas jurnalistik atau peliputan di lapangan.
Masih ada pihak yang curiga akan pekerjaan jurnalistik, sehingga me nyembunyikan informasi yang se sungguhnya amat penting diketahui khalayak ramai.
Perlakuan buruk demikian, tidak ha nya terjadi di Tanah Air, juga di luar negeri.
Kisah seperti itu sering diungkapkan oleh media massa dan menggema secara global.Tapi, perlakuan buruk tak juga berhenti.
Mengapa demikian?
Jawabannya tentu, kurangnya pemahaman akan tugas wartawan, yang sesungguhnya adalah pelayanan publik.
Membicarakan pers, berarti pula membicarakan wartawan, sebagai bagian dari pers.
Dalam kaitan ini, sudah puluhan ta hun kita mengenal pers nasional, dengan semua bentuk perjuangannya, mulai masa pergerakan kemerdekaan hingga era reformasi saat ini.
Wartawan pasti menjaga nama baiknya dan nama baik penerbitannya, dengan tetap berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Apalagi kehidupan pers diatur oleh undang-undang, yakni UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Wartawan pun tak ingin direpotkan oleh urusan bantah-membantah terkait dengan pemberitaannya.
Wartawan tak ingin dihukum lanta ran tidak profesional atau mence markan nama baik orang.
Wartawan terjun ke lapangan dengan bekal kompetensi yang diperoleh dari pendidikan formal dan pelatihan singkat di perusahaan dia bekerja.
Pada umumnya perusahaan penerbitan dan penyiaran lebih dulu melatih reporternya sebelum diterjunkan ke lapangan.
Kompetensi itu secara umum menyangkut :
- Pertama, kesadaran akan etika dan hukum, kepekaan jurnalistik, serta pentingnya jejaring dan lobi.
- Kedua, pengetahuan yang mencakup teori dan prinsip jurnalistik, pengetahuan umum, dan pengetahuan khusus.
- Ketiga, keterampilan yang mencakup kegiatan mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi (6M), serta melakukan riset/investigasi, analisis/prediksi, dan menggunakan alat dan teknologi produksi (Buku Panduan Hari Pers Nasional 2010).
Dia
Tentu kompetensi tersebut mesti ditingkatkan. Oleh karena itu, organisasi pers, seperti PWI dan penerbitan pers lainnya, sudah sepakat membuka ruang untuk peningkatan kompetensi dimaksud.
Pada peringatan Hari Pers Nasional ke-64 di Palembang, 2010, organisasi-organisasi pers sudah satu kata membuka Sekolah Jurnalisme Indonesia.
Setiap provinsi diharapkan memiliki sekolah tersebut, yang diawali di Provinsi Sumatera Selatan.
Jadi, upaya menjadikan wartawan profesional sungguh-sungguh dila kukan.
Pada saat yang sama disepakati pula melaksanakan KEJ, Standar Perusahaan Pers dan Standar Perlindungan Wartawan
Lalu bagaimana jika terjadi kesalahan, kekeliruan, atau ketidakbenaran dalam pemberitaan?
Nah, hal itu diatur dalam Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers, terutama menyangkut hak jawab.
Hak jawab ini diuraikan dalam Pa sal 11 KEJ, sebagai berikut:
'Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsial.'
_____
* Ditulis Enderson Tambunan
- www.tubasmedia.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar