Kompensasi Berbasis Syariah (10-tamat)
Oleh aminuddin
Makna Ayat.
SESEORANG yang bekerja harus mendapat upah yang adil sesuai dengan kondisi yang wajar dalam masyarakat. Seorang pekerja tidak boleh diperas tenaganya sementara upah yang diterima tidak memadai.
Demikian pula seorang pekerja tidak boleh dibebani pekerjaan yang terlalu berat di luar kemampuan nya. Majikan bertanggung jawab terhadap pembayaran upah pekerja pada saat pekerja tersebut membutuhkan.
Rasulullah SAW menganjurkan pembayaran upah kepada seorang pekerja sebelum keringat pekerja tersebut kering. (Muhammad, 2004:313).
Veithzal Rivai, Amiur Nuruddin, dan Faisar Ananda Arfa, (2012:201) menambahkan dalam konteks hubungan antara pengusaha dan pekerja.
Menurut mereka, Islam menekankan beberapa hal sebagai berikut :
1. Islam menganjurkan agar pekerja diberi gaji yang layak dan tidak membebani dengan pekerjaan di luar batas kemampuannya.
2. Majikan menetapkan gaji bagi pekerjanya sebelum mempekerja kan mereka secara transparan dan rasional.
3. Majikan harus membayar gaji pekerja tepat pada waktunya.
4. Pekerja tidak boleh melakukan pekerjaan yang bertentangan dan merugikan kepentingan perusahaan.
5. Pada awal perjanjian harus ditetapkan mengenai deskripsi pekerjaan seperti bentuk/jenis pekerjaan, lama bekerja, dan sebagainya secara lengkap dan transparan serta disepakati kedu belah pihak.
Dalam perjanjian harus dijelaskan tentang besarnya upah serta jenis pekerjaan yang harus dilakukan (Muhammad, 2004:313-314).
Prinsip upah yang setara (al-ujrah al-mitsl) bagi pekerja dalam Islam termasuk dalam kategori keadilan sosial masyarakat (Amalia, 2009:119).
Seorang pekerja juga wajib mematu hi batasan-batasan syariah dalam berhubungan dengan para pekerja, dalam hal pembuatan perjanjian kerja, batasan lingkup kerja, meka nisme kerja, penentuan upah, bo nus, insentif, dan hak-hak lain keti ka pekerja tersebut keluar dari pekerjaan.
Demikian pula seorang pengusaha tidak dibenarkan untuk eksploitasi kemampuan tenaga kerja ataupun menganiaya hak-haknya. Pada saat yang sama, Islam mencela perbu dakan, dan memberikan pengakuan pasti atas kemuliaan dari bekerja dan pekerjaan (Badroen, et.al, 2007:165).
Diceritakan Al-Miqdam, Rasulullah SAW bersabda : "Seseorang tidak pernah memakan makanan yang paling baik dibandingkan ketika seseorang memperolehnya dengan mempekerjakan satu tangan de ngan tangan yang lain." (Shahih Bukhari).
Pengusaha harus mengetahui bah wasanya memberikan upah atau gaji sesuai dengan hak pekerja adalah kewajiban yang tersirat dalam firman Allah SWT pada surah Huud 85.
"Dan Syu'aib berkata: " Hai kaumku, cukuplah takaran dan timbangan dengan adil, dan janganlah kamu merugikan manusia terhadap hak-hak mereka dan janganlah kamu membuat kejahatan di muka bumi dengan membuat kerusakan."
Allah SWT juga melarang kepada setiap pengusaha mengurangi gaji para pekerja sebagaimana dinya takan dalam sabda Rasulullah SAW berikut ini:
"Tiga golongan yang aku celaka kan pada hari kiamat; seseorang yang diberikan amanat kemudian berkhianat, seseorang yang men jual orang yang merdeka dan me makan dari hasil penjualan terse but, dan seseorang yang tidak membayar gaji pegawainya." (HR Ibnu Majah).
_____
Sumber Bacaan: 'Manajemen SDM Berbasis Syariah' karya Dr H Fakhry Zamzam, MM., MH dan Havis Ara vik, SHi., MSi, CV RWTC Success, Cetakan Kedua, Agustus 2017.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar