Jumat, 21 September 2018

KDRT (10)

KDRT (10)
Oleh aminuddin



Hukuman Suami Pelaku KDRT

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh seo rang suami kepada istrinya hukum nya adalah haram. Perilaku KDRT dapat menjadi dasar atau alasan seorang istri menggugat cerai kepada suaminya. Pengadilan pun bisa menjatuhkan cerai tanpa ada gugatan dari istri.

Demikian dikatakan Ketua Lembaga Bahtsul Masail PWNU Lampung KH Munawir terkait huku man bagi seorang suami yang se ring melakukan KDRT, menyakiti anggota badan bahkan sampai cacat serta diperbolehkannya sang istri menggugat cerai karena mendapat perlakuan tersebut.

"Tindakan KDRT yang dilakukan oleh suami terhadap istri dalam Islam dikenal dengan istilah nusyuz (durhaka). Nusyuz adalah salah satu perbuatan yang sangat di larang dalam agama (haram)," jelas pria yang juga Ketua Komisi Fatwa MUI Provinsi Lampung ini.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa nusyuz lazimnya dipahami sebagai bentuk praktik kedurhakaan istri terhadap suami. Padahal sebenarnya nusyuz bisa dilakukan masing-masing pihak baik istri maupun suami.

"Nusyuz yang dilakukan suami ha rus dianalisa terlebih dahulu. Kalau suami tidak menunaikan kewajiban nya terhadap istri seperti nafkah atau pembagian giliran (bagi yang poligami), pemerintah dalam hal ini pengadilan berhak menekan suami untuk menunaikan kewajibannya," jelasnya mengutip dasar dari Imam An-Nawawi dalam kitab Raudhatut Thalibin wa 'Umdatul Muftiyin.

Jika suami berperangai buruk terhadap istri, menyakiti istri, dan memukulnya tanpa sebab, pemerintah wajib menghentikan tindakan aniaya suami tersebut.

"Kalau suami mengulangi tindakan aniayanya, pemerintah wajib menjatuhkan sanksi untuknya," ujarnya sebagaimana dijelaskan dalam kitab Tatimmah.

Konsekuensi dari nusyuz tersebut adalah istri diperbolehkan khulu' terhadap suaminya (gugat cerai suami).

Jika KDRT tersebut bisa membahayakan istri maka pengadilan bisa menjatuhkan talak tanpa adanya khulu' dari istri.

"Disebutkan di Al-Mausuah Al-Fiqhiyah bahwa disebabkan perilaku suami yang membahayakan istri, misalnya ada berita dari sejumlah sumber terpercaya bahwa suami melakukan kekerasan pada istri, maka hakim dapat menceraikan keduanya," pungkasnya.


_____

NU Online
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar