Selasa, 18 September 2018

Santet (10)

Santet (10)
Oleh aminuddin





DUNIA sihir dan perdukunan telah tersebar di tengah-tengah masyara kat. Mulai dari masyarakat desa hingga menjamah ke daerah kota. Mulai dari sihir pelet, santet, dan “aji-aji” lainnya.

Berbagai komentar dan cara pan dang pun mulai bermunculan ter kait masalah tukang sihir dan 'an tek-antek’-nya.

Sebagai seorang muslim, tidaklah kita memandang sesuatu melain kan dengan kaca mata syariat, ter lebih dalam perkara-perkara ghaib, seperti sihir dan semisalnya.

Marilah kita melihat bagaimanakah syariat Islam yang mulia ini meman dang dunia sihir dan ‘antek-antek’-nya itu.


Makna Sihir
Sihir dalam bahasa Arab tersusun dari huruf ر, ح, س (siin, kha, dan ra), yang secara bahasa bermakna segala sesuatu yang sebabnya nampak samar.

Oleh karenanya kita mengenal isti lah ‘waktu sahur’ yang memiliki akar kata yang sama, yaitu siin, kha dan ra, yang artinya waktu ketika segala sesuatu nampak samar dan “remang-remang”.

Seorang pakar bahasa, Al Azhari mengatakan, “Akar kata sihir maknanya adalah memalingkan sesuatu dari hakikatnya. Maka ketika ada seorang menampakkan keburukan dengan tampilan kebaikan dan menampilkan sesuatu dalam tampilan yang tidak senyatanya maka dikatakan dia telah menyihir sesuatu”.

Para ulama memiliki pendapat yang beraneka ragam dalam memaknai kata ‘sihir’ secara istilah. Sebagian ulama mengatakan sihir adalah benar-benar terjadi ‘riil’, dan memiliki hakikat.

Artinya, sihir memiliki pengaruh yang benar-benar terjadi dan dira sakan oleh orang yang terkena sihir.

Ibnul Qudamah  mengatakan, “Sihir adalah jampi atau mantra yang memberikan pengaruh baik secara zhahir maupun batin, semi sal membuat orang lain menjadi sakit, atau bahkan membunuhnya, memisahkan pasangan suami istri, atau membuat istri orang lain men cintai dirinya (pelet)”.

Namun ada ulama lain yang menjelaskan bahwa sihir hanyalah pengelabuan dan tipuan mata semata, tanpa ada hakikatnya.

Sebagaimana dikatakan oleh Abu Bakr Ar Rozi, “(Sihir) adalah segala sesuatu yang sebabnya samar dan bersifat mengalabui, tanpa adanya hakikat, dan terjadi sebagaimana muslihat dan tipu daya semata.”

Sebenarnya adakah sihir Itu?

Ada persilangan pendapat tentang kebenaran hakikat sihir. ‘Apakah sihir hakiki?’, ‘Apakah orang yang terkena sihir, benar-benar merasakan pengaruhnya?’, ‘Atau kah sihir hanya sebatas tipuan mata dan tipu muslihat semata?’

Abu Abdillah Ar Rozi dalam taf sirnya menjelaskan “Kelompok Mu’tazilah mengingkari adanya sihir dalam aqidah mereka. Bahkan mereka tidak segan-segan mengkafirkan orang yang meyakini kebenaran sihir.

Adapun ahli sunnah wal jama’ah, meyakini mungkin saja ada orang yang bisa terbang di angkasa, bisa merubah manusia menjadi keledai, atau sebaliknya.

Meskipun demikian ahli sunnah meyakini segala kejadian tersebut atas izin dan taqdir dari Allah SWT.

Firman-Nya :

“Dan mereka itu (para tukang sihir) tidak akan memberikan bahaya kepada seorang pun melainkan dengan izin dari Allah.” (QS Al- Baqarah : 102)

Al Qurthubi mengatakan, “Menurut ahli sunnah wal jama’ah, sihir  itu memang ada dan memiliki hakikat, dan Allah Maha Menciptakan segala sesuatu sesuai kehendak-Nya, keyakinan yang demikian ini berbeda dengan keyakinan kelompok Mu’tazilah.”

Inilah keyakinan yang benar, insya Allah. Banyak sekali kejadian, baik di masa Rasulullah SAW atau pun masa-masa setelahnya yang menunjukkan secara kasat mata bahwa sihir memiliki hakikat dan pengaruh.

Bukankah Rasulullah  SAW pernah disihir oleh Lubaid bin Al-A’shom Al- Yahudi hingga beliau jatuh sakit. Ke mudian karenanya Allah SWT menu runkan surat Al-Falaq dan An- Naas  sebagai obat bagi Rasulullah SAW.

Hal ini sangat jelas menunjukkan bahwa sihir memiliki hakikat dan pengaruh terhadap orang yang terkena sihir.

Namun tidaklah dipungkiri ada je nis-jenis sihir yang tidak memiliki hakikat, yaitu sihir yang hanya sebatas pengelabuan mata, tipu muslihat, “sulapan”, dan yang lainnya.

Jenis-jenis sihir yang demikian inilah yang dimaksudkan oleh perkataan beberapa ulama yang mengatakan  sihir tidaklah memiliki hakikat, Allahu A’laam.


Hukum “Main-Main” dengan Sihir

Sihir termasuk dosa besar, Rasulullah SAW  bersabda, “Jauhilah dari kalian tujuh perkara yang membinasakan!”

Para shahabat bertanya, “Wahai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Apakah tujuh perkara tersebut?”

Rasulullah  berkata:

 “Pertama, menyekutukan Allah, kedua, sihir,  ketiga, membunuh seorang yang Allah haramkan untuk dibunuh, kecuali dengan alasan yang dibenarkan syariat. Keempat, mengonsumsi riba, kelima, memakan harta anak yatim, keenam, kabur ketika di medan pe rang, dan ketujuh, menuduh perem puan baik-baik dengan tuduhan zina.” (HR. Bukhari dan Muslim, dari shahabat Abu Hurairah).


Kafirkah Tukang Sihir?

Allah SWT berfirman (yang artinya): “Dan Nabi Sulaiman tidaklah kafir, akan tetapi para setan lah yang kafir, mereka mengajarkan sihir kepada manusia.” (Al Baqarah : 102)

Imam Adz Dzahabi rahimahullah berdalil dengan ayat di atas untuk menegaskan bahwa orang yang mempraktekkan ilmu sihir, maka dia telah kafir.

Karena tidaklah para setan mengajarkan sihir kepada manusia melainkan dengan tujuan agar manusia menyekutukan Allah ta’ala.

Syaikh As Sa’diy rahimahullah menjelaskan bahwa ilmu sihir dapat dikategorikan sebagai kesyirikan dari dua sisi.


1. Orang yang mempraktekkan ilmu sihir adalah orang yang meminta bantuan kepada para setan dari kalangan jin untuk melancarkan aksinya, dan betapa banyak orang yang terikat kontrak perjanjian de ngan para setan tersebut akhirnya menyandarkan hati kepada mereka, mencintai mereka, ber-taqarrub ke pada mereka, atau bahkan sampai rela memenuhi keinginan-keinginan mereka.

2.  Orang yang mempelajari dan mempraktekkan ilmu sihir adalah orang yang mengaku-ngaku mengetahui perkara ghaib. Dia telah berbuat kesyirikan kepada Allah dalam pengakuannya tersebut (syirik dalam rububiyah Allah), karena tidak ada yang mengetahui perkara ghaib melainkan hanya Allah ta’ala semata.

Syaikh Ibnu ’Utsaimin rahimahullah merinci orang yang mempraktekkan sihir bisa jadi orang tersebut kafir, keluar dari Islam, dan bisa jadi ora ng tersebut tidak kafir meskipun de ngan perbuatannya itu dia telah melakukan dosa besar.

Lain kata ...
-  Tukang sihir yang mempraktek kan sihir dengan memperkerjakan tentara-tentara setan, yang pada akhirnya orang tersebut bergantung kepada setan ber-taqarrub kepada mereka atau bahkan sampai me nyembah mereka. Maka yang demikian ini tidak diragukan tentang kafirnya perbuatan semacam ini.

- Adapun orang yang mempraktekkan sihir tanpa bantuan setan, melainkan dengan obat-obatan berupa tanaman atau pun zat kimia, maka sihir yang semacam ini tidak dikategorikan sebagai kekafiran.


Hukuman Bagi Tukang Sihir

Umar bin Khattab ra pernah suatu ketika, di akhir kekhalifahan beliau, mengirimkan surat kepada para gu bernur, sebagaimana yang dikata kan oleh Bajalah bin ‘Abadah radhiyallahu ‘anhu :

“Umar bin Khattab menulis surat (yang berbunyi): ‘Hendaklah kalian (para pemerintah gubernur) membunuh para tukang sihir, baik laki-laki ataupun perempuan’”.

Dalam kisah Umar ra ‘ di atas, mem berikan pelajaran bagi kita,  huku man bagi tukang sihir dan ‘antek-antek’-nya adalah hukuman mati.

Terlebih lagi terdapat sebuah riwa yat, meskipun riwayat tersebut diperselisihkan oleh para ulama tentang status ke-shahihan-nya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hukuman bagi tukang sihir adalah dipenggal dengan pedang”.

Dalam kisah Umar juga memberi kan pelajaran penting bagi kita, tat kala melihat benih-benih kekufuran, pemerintah hendaklah menjadi ba risan nomor satu dalam memerangi kekufuran dan memperingatkan ma syarakat tentang bahaya yang di timbulkannya.


Mengobati Sihir dengan Sihir

Inilah yang mungkin menjadi kerancuan di benak masyarakat, yang kemudian kerancuan ini menjadikan mereka membolehkan belajar sihir karena alasan “keada an darurat”.

Terlebih lagi tatkala sihir yang di gunakan untuk mengobati sihir terkadang terbukti manjur dan mujarab.

Bukankah segala sesuatu yang ha ram pada saat keadaan darurat akan menjadi mubah? Bukankah ketika di tengah hutan tidak ada bahan makan, bangkai pun menjadi boleh kita makan?

Saudaraku, memang syariat membolehkan perkara yang haram tatkala keadaan darurat, sampai-sampai para ulama membuat sebuah kaidah fiqhiyah, “Keadaan yang darurat dapat merubah hukum larangan menjadi mubah.”

Namun kita pelu cermati para ula ma pun juga memberikan catatan kaki terhadap kaidah yang agung ini. Terdapat sedikitnya dua syarat yang harus dipenuhi untuk mengamalkan kaidah ini.

Pertama, tidak ada obat lain yang dapat menyembuhkan sihir selain dengan sihir yang semisal. Pada kenyataannya tidaklah terpenuhi syarat pertama ini.

Syariat telah memberikan obat dan jalan keluar yang lebih syar’i untuk menangkal dan mengobati gangguan sihir.

Kedua, sihir yang digunakan harus terbukti secara pasti dapat me nyembuhkan dan menghilang kan sihir. Dan setiap dari kita tidaklah ada yang dapat memastikan hal ini, karena semuanya itu adalah perkara yang ghaib. [15]

Maka dengan ini jelaslah bahwa mempelajari sihir, apapun alasan nya adalah terlarang, bahkan dian cam dengan kekufuran.

Allah SWT menegaskan dalam fir man-Nya : ”Dan tukang sihir itu ti daklah menang, dari mana pun datangnya.” (QS. Ath Thaahaa: 69).

Syaikh Muhammad Al-Amin Asy Syinqithi  berkata dalam tafsirnya, “Ayat ini mencakup umum, segala macam kemenangan dan keberuntungan akan ditiadakan dari para tukang sihir, terlebih lagi Allah tekankan dengan firman-Nya, ‘dari mana pun datangnya’. Dan se cara umum, tidaklah Allah SWT meniadakan kemenangan dari se seorang melainkan dari orang kafir.”






___

www.muslim.or.id


Tidak ada komentar:

Posting Komentar