Sabtu, 22 September 2018

KDRT (11)

KDRT (11)
Oleh aminuddin



Hak Korban KDRT

DALAM UU No 23 tahun 2004 pasal 10 menyebutkan bahwa korban KDRT berhak mendapatkan 5 hal yaitu:

1. Perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan.

2. Pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis.

3. Penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban.

4. Pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Pelayanan bimbingan rohani.

Tidak hanya itu pemerintah dan pekerja sosial yang mendampingi korban KDRT dapat memberikan pelayanan dengan ketentuan:

- Menginformasikan kepada korban akan haknya untuk mendapatkan seorang atau beberapa orang pendamping.

- Mendampingi korban di tingkat penyidikan, penuntutan atau tingkat pemeriksaan pengadilan dengan membimbing korban untuk secara objektif dan lengkap memaparkan kekerasan dalam rumah tangga yang dialaminya.

3. Mendengarkan secara empati segala penuturan korban sehingga korban merasa aman didampingi oleh pendamping;

4. Dan memberikan dengan aktif penguatan secara psikologis dan fisik kepada korban.

Memberikan hak korban dengan sesuai diharapkan dapat meringan kan bebannya.




____

 m.vemale.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar