Isteri yang Salehah (4)
Oleh aminuddin
SEORANG ibu adalah pengasuh alami bagi seorang anak sebagaimana dikehendaki Allah SWT. Untuk itu, Dia berkehendak menjaga susunan pertama dari bangunan masyarakat, yaitu keluarga yang dalam pembangunsn keyakinannya tidak terpengaruh sedikit pun oleh warna kesyirikan dan hendak menjaga eksistensi keluarga tetap baik.
Kemudian Allah SWT menyentuh masalah hubungan suami isteri di saat haid. Maka, turunlah syariat yang mengatur hal ini karena ketika Islam datang, dalam masyarakat terdapat dua aliran menghadapi kondisi wanita yang sedang haid.
Aliran pertama berpendapat bahwa wanita yang mengalami haid sedang dalam mengalami kondisi kotor sehingga tidak mungkin bagi suami dan anak-anaknya untuk bergaul dan tinggal dalam satu rumah.
Sedangkan aliran kedua berpendapat bahwa di saat haid wanita adalah sebagaimana biasanya. Tidak berbeda antara kondisinya saat tidak sedang haid dan ketika haid. Maksudnya, suami tetap mengadakan hubungan suami-isteri tanpa ada halangan apa pun.
Kalau kita perhatikan, kedua pendapat berbeda ini dalam dua ekstremisme, antara terlalu mempersulit dan sangat menggampangkan permasalahan. Maka, datanglah Islam untuk meletakkan solusi yang sangat bijaksana dalam masalah ini.
Allah SWT berfirman :
"Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, 'Haid itu adalah kotoran'. Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid, dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri." (QS Al-Baqarah 222).
Haid adalah darah yang terdiri dari sel-sel yang sudah mati sedangkan rahim dan bibir rahim dalam kondi si yang sangat sensitif.
Karena kedua tempat ini sangat sensitif untuk timbulnya kuman-kuman yang sangat memba hayakan bagi laki-laki ataupun wanita dan bisa menimbulkan infeksi bagi laki-laki ataupun wanita kalau terjadi hubungan suami-isteri saat haid.
Selain itu, haid juga memeras fisik dan tenaga wanita. Kondisi ini me nyebabkan wanita dalam keletihan yang luar biasa.
Karena itu, lelaki tidak boleh mem bebani hal yang mereka tidak mam pu melakukannya. Sebagai dalilnya adalah keringanan yang diberikan oleh Allah SWT kepada wanita un tuk berbuka puasa saat haid dan ti dak diperbolehkannya shalat pada saat itu. (1
_____
(1
Bolehkah seorang wanita yang se dang haid masuk dan duduk di dalam masjid ?
Sebagian ulama melarang seorang wanita masuk dan duduk di dalam masjid dengan dalil:
لاَأُحِلُّ الْمَسْجِدُ ِلحَائِضٍُ وَلا َجُنُبٍ
“Aku tidak menghalalkan masjid untuk wanita yang haid dan orang yang junub.” (Diriwayatkan oleh Abu Daud no.232, al Baihaqi II/442-443, dan lain-lain)
Akan tetapi hadits di atas merupakan hadits dha’if (lemah) meski memiliki beberapa syawahid (penguat) namun sanad-sanadnya lemah sehingga tidak bisa menguatkannya dan tidak dapat dijadikan hujjah.
Syaikh Albani –rahimahullaah– telah menjelaskan hal tersebut dalam ‘Dha’if Sunan Abi Daud no. 32 serta membantah ulama yang menshahihkan hadits tersebut seperti Ibnu Khuzaimah, Ibnu al- Qohthon, dan Asy Syaukani. Beliau juga menyebutkan ke-dha’if-an hadits ini dalam Irwa’ul Gholil’ I/201-212 no. 193.
Berikut ini sebagian dalil yang digunakan oleh ulama yang membolehkan seorang wanita haid duduk di masjid (Jami’ Ahkamin Nisa’ I/191-192):
Adanya seorang wanita hitam yang tinggal di dalam masjid pada zaman Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. Namun tidak ada dalil yang menyatakan bahwa Nabi memerintahkannya untuk meninggalkan masjid ketika ia mengalami haid.
Sabda Nabi SAW kepada ‘Aisyah radhiyallahu’anha, “Lakukanlah apa yang bisa dilakukan oleh orang yang berhaji selain thawaf di Baitullah.”
Larangan thawaf ini dikarenakan thawaf di Baitullah termasuk salat, maka wanita itu hanya dilarang untuk thawaf dan tidak dilarang masuk ke dalam masjid. Apabila orang yang berhaji diperbolehkan masuk masjid, maka hal tersebut juga diperbolehkan bagi seorang wanita yang haid.
Kesimpulan:
- Wanita yang sedang haid diperbolehkan masuk dan duduk di dalam masjid karena tidak ada dalil yang jelas dan shahih yang melarang hal tersebut.
- Namun, hendaknya wanita tersebut menjaga diri dengan baik sehingga darahnya tidak mengotori masjid.
Lantas, bolehkah seorang wanita yang sedang haid membaca Al- Quran (dengan hafalannya) ?
Sebagian ulama berpendapat bahwa wanita yang haid dilarang untuk membaca Al-Quran (dengan hafalannya) dengan dalil:
لاَ تَقرَأِ الْحَا ءضُ َوَلاََ الْجُنُبُ شَيْئًا مِنَ الْقُرْانِ
“Orang junub dan wanita haid tidak boleh membaca sedikitpun dari Al- Quran.” (Diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi I/236; Al Baihaqi I/89 dari Isma’il bin ‘Ayyasi dari Musa bin ‘Uqbah dari Nafi’ dari Ibnu ‘Umar)
Al Baihaqi berkata, “Pada hadits ini perlu diperiksa lagi. Muhammad bin Ismail al Bukhari menurut keterangan yang sampai kepadaku berkata, ‘Sesungguhnya yang meriwayatkan hadits ini adalah Isma’il bin Ayyasi dari Musa bin ‘Uqbah dan aku tidak tahu hadits lain yang diriwayatkan, sedangkan Isma’il adalah munkar haditsnya (apabila) gurunya berasal dari Hijaz dan ‘Iraq’.”
Al ‘Uqaili berkata, “Abdullah bin Ahmad berkata, ‘Ayahku (Imam Ahmad) berkata, ‘Ini hadits bathil. Aku mengingkari hadits ini karena adanya Ismail bin ‘Ayyasi’ yaitu kesalahannya disebabkan oleh Isma’il bin ‘Ayyasi’.”
Syaikh Al Albani berkata, “Hadits ini diriwayatkan dari penduduk Hijaz maka hadits ini dhaif.” (Diringkas dari Larangan-larangan Seputar Wanita Haid dari Irwa’ul Gholil I/206-210)
Kesimpulan dari komentar para imam ahli hadits mengenai hadits di atas adalah sanad hadits tersebut lemah sehingga tidak dapat digunakan sebagai dalil untuk melarang wanita haid membaca Al-Quran.
Hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu’anha beliau berkata, “Aku datang ke Mekkah sedangkan aku sedang haid. Aku tidak melakukan thawaf di Baitullah dan (sa’i) antara Shofa dan Marwah. Saya laporkan keadaanku itu kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, maka beliau bersabda, ‘Lakukanlah apa yang biasa dilakukan oleh haji selain thawaf di Baitullah hingga engkau suci’.” (Hadits riwayat Imam Bukhori no. 1650)
Seorang yang melakukan haji diperbolehkan untuk berdzikir dan membaca Al-Quran. Maka, kedua hal tersebut juga diperbolehkan bagi seorang wanita yang haid karena yang terlarang dilakukan oleh wanita tersebut -berdasar hadits di atas- hanyalah thawaf di Baitullah. (Jami’ Ahkamin Nisa’ I/183)
Kesimpulan:
- Wanita yang sedang haid diperbolehkan untuk berdzikir dan membaca Al- Quran karena tidak ada dalil yang jelas dan shahih dari Rasulullah SAW yang melarang hal tersebut. Wallahu a’lam (muslimah.or.id)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar