Oleh aminuddin
JADI, firman Allah, "Haid adalah kotoran (gangguan)", adalah umum untuk lelaki dan wanita. Kemudian Dia menjelaskan bahwa kata adza merupakan kondisi yang menuntut adanya hukum, boleh atau tidak
Selagi ia adalah kotoran dan penya kit, hukumnya tidak boleh. Firman Allah SWT :
" ... Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di wak tu haid, dan janganlah kamu men dekati nereka .."
Lalu, ada yang berpendapat bahwa maksud dari al-mahidh adalah tem patnya haid. Maka, yang diharamkan adalah hubungan seksual, sedang yang di atas pusar, diperbolehkan.
Maksud dari firman Allah SWT, " ... dan janganlah kamu mendekati mereka ...", adalah janganlah kamu mendekati tempat yang dari sana mendatangkan kotoran, yaitu haid.
Akan tetapi Allah SWT memberikan batasan dengan firman-Nya :
" ... sebelum mereka bersuci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu."
Kata yath-hurna berasal dari kata thahuur yang bermakna suci. Ketika menghayati maksud dari firman Allah, "Faa idzaaa tathohharna", disana tidak dikatakan, " Faa idzaa thohharna". Jadi apa perbedaan antara "Thohar" dan "Tathohar"?
Kata " Yath-hurna" artinya berhenti haidnya, sedangkan kata "Tathohar" berarti mereka bersuci dari haidnya.
Oleh karena itu, timbullah perbedaan pendapat di antara para ulama. Apakah ketika wanita berhenti dari haidnya, lantas seorang suami boleh menggauli isterinya, ataukah harus menunggu hingga sang wanita melaksanakan mandi bersuci dari haid?
Untuk keluar dari perbedaan pendapat tersebut, kita katakan bahwa maksud dari firman Allah, "Tathohar" berarti wanita-wanita tersebut mandi, maka tidak boleh untuk digauli sebelum mereka mandi.
Memang sebuah mukjizat Alquran, perbedaan kata menjadikan perbe daan dalam pengambilan hukum. Sebagai contoh dari hal ini adalah firman Allah SWT :
"Sesungguhnya Alquran ini adalah bacaan yang sangat mulia, pada kitab yang terpelihara (Lauhul Mahfuzh), tidak menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang disucikan." (QS Al-Waaqi'ah 77-79).
Apa yang dimaksud bahwa Alquran tidak dipegang kecuali oleh para malaikat yang telah dusucikan oleh Allah dari berbagai macam kotoran?
Ataukah manusia juga punya hak untuk memegang mushaf karena mereka juga bersuci?
Sebagian ulama berpendapat bahwa seharusnya kita harus memasukkan kata-kata tersebut dengan bersuci secara umum, sehingga maksud dari 'hamba-hamba yang disucikan oleh Allah' adalah yang telah mensyariatkan bagi mereka untuk bersuci.
Oleh karena itu, seorang muslim saat mandi atau berwudhu, maka dia telah melaksanakan dua hal, yaitu kesucian dan menyucikan diri.
Bersuci adalah dengan mandi atau pun berwudhu, sedangkan kesucian dengan menjalankan syariat Allah SWT.
Allah SWT telah menyucikan malai kat sejak awal penciptaannya dan telah menyucikan manusia dengan syariatnya. Oleh karena itu, kita me mami ayat tersebut dengan arti umumnya guna menghindari per bedaan pendapat.
Allah SWT berfirman :
"Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyu kai orang-orang yang menyucikan diri." (QS Al-Baqarah 222).
Di sini, Allah SWT hendak membe rikan suasana keteduhan dalam hati anda. Dia menuntut dari anda untuk bersuci lahir dan batin de ngan bertobat. Oleh karena itu, Allah SWT memberikan perintah secara lahir dan batin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar