Selasa, 23 Oktober 2018

Kisah di Balik Berita (22)

Kisah di Balik Berita (22)
Oleh aminuddin



Antara Gaji dan Kualitas Jurnalistik



DI tengah lesunya bisnis media cetak di Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menaik kan standar upah minimal bagi jur nalis pemula di ibu kota menjadi Rp 7.963.949 juta pada 2018, dari sebelumnya Rp7.540.000.

Apakah penetapan upah baru ini akan membuat pemilik media me naikkan gaji jurnalis pemula? Apakah upah berpengaruh terhadap kinerja dan kualitas jurnalistik?

Upah layak bulanan (take home pay) wartawan pemula ini ditentukan berdasarkan hasil survei terhadap sejumlah kebutuhan jurnalis di Jakarta, di antaranya pangan, tempat tinggal, sandang, dan kebutuhan lain, seperti pulsa, internet, dan cicilan laptop.

Survei dilakukan terhadap 29 media Indonesia dan 2 media asing pada Desember 2017. Dari survei terse but terungkap mayoritas media di Jakarta belum memberikan upah ideal kepada para jurnalis pemula, memiliki masa kerja antara 0–3 tahun.

Beberapa di antaranya bahkan ma sih menggaji jurnalis di bawah upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta.

Hanya Kompas, BBC Indonesia, dan Reuters yang memberikan upah di atas jumlah ideal.

Gaji wartawan pemula di Kompas Rp 8,7 juta, di BBC Indonesia Rp15 juta, dan Reuters Rp12 juta.

Bagi AJI, para jurnalis seharusnya mendapat upah layak untuk menja ga kualitas jurnalistik. Dengan upah yang layak, jurnalis dapat memiliki kesejahteraan hidup untuk dirinya dan keluarga.

Jurnalis yang sejahtera diharapkan akan mampu menolak suap yang dapat merusak independensi jurna lis dan media.

Jurnalis juga sebaiknya mendapat upah layak karena mereka umum nya bekerja di lapangan melebihi jam kerja normal.

Jurnalis di era digital juga dituntut bekerja multitasking dan multiplatform, terutama mereka yang bekerja di media online.

Masalahnya, persaingan di industri media sangat ketat. Indonesia adalah negara dengan jumlah media terbanyak.

Menurut data Dewan Pers, jumlah media di Indonesia 47.000, terdiri dari 2.000 media cetak, 43.000 media daring (online), 674 media radio, dan 523 media televisi. Sedangkan jumlah wartawan diperkirakan lebih dari 80 ribu.

Jumlah pembaca dan pendapatan iklan media cetak cenderung turun terus. Pada 2015 oplah koran tinggal 8,79 juta eksemplar, turun 8,9 persen dari tahun sebelumnya, dan lebih kecil dibanding total oplah pada 2011.

Merosotnya oplah harian sejak 2015 dialami juga oleh media mingguan, tabloid, dan majalah.

Penurunan paling dalam menimpa mingguan. Pada tahun itu, tirasnya turun 9,27 persen dibanding tahun 2014. Pendapatan mereka pun otomatis menurun.

Akibatnya, banyak media terpaksa gulung tikar. Media yang masih bertahan banyak yang kesulitan memberi jurnalis upah yang layak.

Di lain pihak, AJI tak kuasa memak sa karena organisasi profesi ini tak memiliki wewenang dan kekuatan hukum untuk menekan pemilik media agar memberi upah yang layak.

Hal yang paling mungkin dilakukan AJI adalah mengimbau atau mene gur para pemilik media yang masih memberi upah di bawah UMP, kare na hal tersebut jelas melanggar ke tentuan Kementerian Ketenaga kerjaan.

Bagaimana para pengelola media dan organisasi profesi jurnalis akan menemukan jalan tengah atas dile ma itu, layak untuk ditunggu kelanjutannya.



_____

Maverick.co.id


Tidak ada komentar:

Posting Komentar