Rabu, 24 Oktober 2018

Perjanjian Gaib (4)


Perjanjian Gaib (4)
Oleh aminuddin



Cara dan Sistem Pemutusan Perjanjian Gaib






PEMUTUSAN perjanjian gaib di laku kan dengan dua cara yaitu dengan cara lobi dan  kekerasan.

Dengan cara lobi yaitu kami tidak melobi jin yg membuat perjanjian gaib tersebut ( contohnya jin A ) tapi kami langsung melobi raja dari jin yang membuat perjanjian terse but dengan ancaman jika lobi ini tidak berhasil maka kami akan me merangi seluruh kabilla dan level dari jin tersebut.

Karena dalam dunia jin setiap jin terbagi dalam berbagai marga/ ka billah dan setiap marga terbagi at as beberapa level / tingkatan dan setiap level/tingkatan mempunyai raja yg menguasai setiap kabilla dan level.

Contohnya, si A membuat perjan jian dengan jin B. Walaupun jin B itu adalah raja / ratu pasti dia mempu nyai raja lagi yang ilmu dan levelnya di atas dia.

Karena sistem dunia jin terbagi atas beberapa level/ tingkat dan setiap level mempunyai raja yang membawahi level di bawahnya,  ka mi membuat lobi dengan raja yang levelnya lebih atas / lebih tinggi da ri jin yang membuat perjanjian gaib tersebut.

Dari diplomasi tersebut maka raja membawahi jin yang membuat per janjian gaib akan memaksanya un tuk melakukan pemutusan kontrak atau jika jin itu menolak dan jika ra ja tersebut keras maka ada kemung kinan raja yang membawahi jin tadi itu akan membunuh sendiri jin ter sebut untuk menyelamatkan lobi ini.

Jika raja tersebut tidak keras dan lobi tidak berhasil maka jalan satu-satunya adalah perang.

Kami tidak memerangi hanya satu jin yang mem buat perjanjian gaib, tapi kami memerangi seluruh ka billa jin sampai tidak ada satu ketu runanpun yang tersisa.

Jadi tidak usah khawatir karena jin tersebut tidak akan membahaya kan anak keturunan, karena inilah sistem yang kami pakai.












______

DANDUNK2007

Tidak ada komentar:

Posting Komentar