Kamis, 10 Januari 2019

Strategi Pemanfaatan Lahan Basah (1)

Strategi Pemanfaatan Lahan Basah (1)
Oleh aminuddin

Pengelolaan Lahan Basah/Rawa dan Pesisir

Berbagai perspektif pengelolaan rawa yang seringkali diungkapkan dapat dilihat paling tidak dalam tiga sudut pandang, yaitu :

a. Pengelolaan dengan mempertimbangkan konservasi rawa, adaptasi teknologi dengan kondisi alam, serta upaya modifikasi lingkungan (reklamasi);

b. Pengelolaan rawa dengan melihat aspek pelaku yang berbasis masyarakat (community based development) dan berbasis industri pertanian (agroindustri based development);

c. Pengelolaan rawa sebagai kawasan pembangunan terpadu yang dapat berbasis ekosistem atau delta (Integrated lowland development and management).

1. Konservasi Daerah Rawa dan Pesisir. Daerah rawa dan pesisir yang mempunyai nilai penting, seperti misalnya memiliki gambut dalam, keanekaragaman hayati yang tinggi, mangrove pelindung pantai, hewan langka yang dilindungi, sebaiknya tetap dijaga kelestariannya (dilakukan konservasi).

Hal ini dapat ditetapkan dengan peraturan daerah, peraturan pemerintah, bahkan konvensi internasional, sebagai daerah konservasi, suaka alam, taman nasional, atau hutan lindung yang bebas dari kegiatan eksploitasi manusia.

Kegiatan konservasi pada unit pengelolaan /ekosistem harus diimbangi dengan kegiatan budidaya di daerah pendukungnya sehingga dapat tercapai keseimbangan antara upaya pelestarian dan upaya mensejahterakan masyarakat.(Susanto, 2001).

2. Konservasi Lahan Basah/Rawa, Pendayagunaan dengan Teknologi Adaptasi, dan Pengembangan Rawa.

Pendayagunaan lahan rawa oleh masyarakat yang dilakukan dengan menyesuaikan kegiatan usaha dan cara hidupnya dengan kondisi alam cenderung relatif stabil (tidak eksploitatif).

Kegiatan menangkap ikan tradisional, menyemaikan padi secara terapung, memelihara ikan dalam keramba di sungai, mendirikan rumah panggung di daerah genangan, rumah terapung di pinggiran sungai, dan dapat dikelompokkan ke dalam pola adaptasi kehidupan manusia dengan alam di daerah rawa. (Susanto, 2004; Susanto et al, 2004; Susanto, 2005).

Modifikasi lingkungan secara te rencana dapat dilakukan untuk me nambah nilai guna lahan rawa sehingga menjadi lebih produktif. Modifikasi lingkungan untuk pengelolaan lahan dan air di lahan rawa dapat dilakukan dengan mengembangkan sistem pengairan yang meliputi pengembangan saluran navigasi, saluran primer dan sekunder, tanggul banjir, pintu-pintu pengatur air, saluran tersier, dan kegiatan operasi dan pemeliharaan jaringan pengairan. (Susanto, 2002 dan 2003)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar